JATIMPOS.CO/JEMBER - Beberapa orang dari Tim Pemenangan Caleg DPR RI nomor urut 1 Muhammad Nur Purnamasidi (Bang Poer) melaporkan dugaan tindak pelanggaran administratif dan pidana kecurangan Pemilu 2024. Terkait dugaan penggelembungan hasil suara di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Menurut Ketua Tim Pemenangan Mohammad Nur Purnamasidi (Bang Poer) Ali Murtadlo, dugaan penggelembungan hasil suara itu terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 4 Dwi Priyo Atmojo dari Partai Golkar di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Jember.

"Kami melaporkan indikasi kecurangan pemilu, rekap di tingkat Kecamatan Sumberbaru. Kami mengidentifikasi dan melakukan verifikasi data, ternyata ada dugaan penggelembungan suara dari Caleg DPR RI nomor 4 Partai Golkar. Dari data kami, melonjak dari angka 9.222 suara se Kecamatan Sumberbaru," kata Ali saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Jember, Senin (26/2/2024).

Ali menjelaskan, dugaan penggelembungan suara itu dinilai terstruktur, Sistematis, dan masif. Sehingga terkait pelanggaran dugaan penggelembungan hasil suara ini melanggar secara administratif dan pidana.

"Kami akan tunjukkan data, dimana salah satu TPS 0 (tidak ada suara) tiba-tiba ada suara. Contohnya di TPS Jamintoro 1, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Kalau di hasil rekap C1-Plano yang sekarang jadi C-Hasil itu tidak ada suaranya, tapi di rekap kecamatan muncul 12 suara. Temuan kita, ada juga angka 180. Dimana secara rerata, angka itu di up di angka 30-50 suara penambahannya. Maksudnya, misal Caleg nomor 4 itu dapat angka (perolehan suara) 7. Kemudian (dapatnya suara) di C1-Plano jadi 47, menambah angka di depannya. Padahal angka di depan itu kosong. Misal 157, berubah menjadi 200-250. Ini juga bukan surat suara dipakai (dicoblos sendiri), tapi pola permainan di angka penambahan suara," sambungnya menjelaskan.

Dengan temuan dugaan pelanggaran administratif dan pidana itu. Diketahui juga, lanjut Ali, terjadi di enam desa di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Bawaslu Jember diminta untuk bertindak tegas.

"Diantaranya Desa Rowotengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, Gelang, dan Kali Glagah. Untuk kemudian nantinya, dilakukan proses rekapitulasi data dan menghitung suara ulang khususnya di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Sebelum rapat pleno penghitungan di tingkat kabupaten. Dari dugaan pelanggaran pemilu ini, kami melaporkan (keterlibatan) penyelenggara Pemilu. Diantaranya, PPK, PPS, dan Panwas. Secara administratif maupun pidana," ungkapnya.

Menanggapi terkait dugaan pelangaran pemilu 2024, secara administratif maupun pidana itu.

Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penindakan, Data dan Informasi Devi Aulia Rahman mengatakan, pihaknya masih membahas dugaan pelanggaran yang terjadi dengan pihak pelapor.

"Laporan soal dugaan pelanggaran administratif dan pidana ini soal penggelembungan hasil suara. Ada 6 desa, dengan kami menerima 8 bendel dokumen sebagai bukti laporan. Untuk yang administratif akan kami tindak lanjuti segera, dengan melemparkan ke tingkat kecamatan, dengan kami dampingi penuh," kata Devi.

"Karena kalau kami tangani di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif ini. Khawatirnya terlalu lebih lama, karena kami harus Ajudikasi gitu," sambungnya.

Terkait penanganan dugaan pelanggaran secara administratif, kata Devi, Bawaslu Jember akan menyerahkan kasus ini lebih lanjut dengan Panwascam Sumberbaru.

"Jadi nanti kami limpahkan ke Panwaslu Kecamatan, dalam waktu secepatnya dua atau tiga hari ke depan. Kemudian kami kaji dan dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, ke Bawaslu, dan diteruskan ke KPU segera. Untuk dugaan pelanggaran administratif itu, kajiannya dan rekomendasinya ada dua kemungkinan. Yakni bisa rekapitulasi ulang, atau kedua bisa HU (Hitung Ulang). Tapi itu kami kaji dulu," ulasnya.

Kemudian untuk dugaan pelanggaran pidana, lebih lanjut kata Devi, nantinya akan dilakukan pelaporan lagi ke Bawaslu Jember.

"Laporan ini nanti arahnya ke dugaan pelanggaran Pemilu. Mekanismenya nanti masuk ke Gakkumdu untuk registrasi. Berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Di sana ada kepolisian dan kejaksaan. Paling lambat 7 plus 7 hari. Sanksinya nanti kalau pidana, baik di pasal kelalaian atau di pasal kesengajaan. Itu ada pidana kurungan dan denda, lebih jelasnya akan kami sampaikan nanti," pungkasnya. (ari)