JATIMPOS.CO//SURABAYA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri mengharapkan penyelenggaraan pemilu 2024 menjadi pemilu yang inklusif bagi semua pihak. Pemilu yang inklusif telah diatur dalam UU 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Vice Admira, Analis Kebijakan Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri mengatakan pemenuhan dan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas perlu diotimalkan.

“Setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Aspek inklusi pada pemilu 2024 diharapkan terus membaik dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal ini juga akan menjadi bahan masukan bagi penyelenggaraan pilkada 2024 nantinya”, ungkap Vice.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Jawa Timur dan Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur pada Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan data dari KPU, jumlah DPT penyandang disabilitas di Jawa Timur sebanyak 161.606 dengan jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas sebesar 57.468. Jumlah pemilih disabilitas di Jawa Timur tersebut terbesar kedua tingkat provinsi se-Indonesia.

Pasal 350 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 mengamanatkan TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Sedangkan dalam Pasal 356 ayat 1 juga disebutkan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik dan yang memiliki halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya memenuhi hak pilih penyandang disabilitas telah menetapkan sebanyak 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Sosial Jawa Timur yang terpilih sebagai TPS, baik untuk penerima manfaat termasuk penyandang disabilitas. Pendamping dari ASN dan petugas disabilitas juga dilibatkan untuk mendampingi pemilih dengan disabilitas.

Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak hanya bersifat konvensional berupa kehadiran di TPS pada saat hari pemungutan suara. Partisipasi non konvensional dapat berupa upaya aktif menjadi tim sukses maupun penyelenggara pemilu. Menurut KPU Provinsi Jawa Timur, terdapat 171 orang penyandang disabilitas yang menjadi anggota KPPS tersebar di 24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Sedangkan menurut catatan dari salah satu komunitas penyandang disabilitas di Jawa Timur yaitu Komunitas Mata Hati (KMH) yang disampaikan kepada BSKDN, terdapat penyandang disabilitas yang ikut serta menjadi tim sukses calon legislatif pada pemilu 2024. KMH juga berpesan agar ke depan sosialisasi kepada penyandang disabilitas lebih dimaksimalkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Selain itu, petunjuk visual maupun audio dapat disediakan di TPS untuk memudahkan penyandang disabilitas yang memiliki gangguan pendengaran atau penglihatan.(zen)