JATIMPOS.CO/TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Tuban pada semester awal 2024 akan membuat produk hukum rancangan peraturan daerah (Raperda). Sedikitnya ada empat raperda inisiatif dewan yang akan dibawa ke pembahasan program legislatif daerah.

Kepada Jatim Pos, Senin (25/3/2024), Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengungkapkan bahwa empat program pembentukan peraturan daerah usulan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tuban adalah 1. Raperda Tentang Desa Wisata;  2. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman; 3. Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4. Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Orang nomor wahid di dewan ini menambahkan bahwa keempat raperda akan dibahas dan diselesaikan sebelum masa berakhirnya periode anggota DPRD pada Agustus mendatang. Miyadi menilai penting untuk segera ditindaklanjuti hingga proses pembahasan.

“Seperti halnya perubahan raperda tentang kepala desa, mengingat pada tahun depan ada Pilkades serentak,” jelas Miyadi.

Politisi yang kembali sukses dalam kontestasi Pemilu Februari lalu menerangkan bahwa sebagaimana Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan daerah yaitu pertama tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan terakhir penyebarluasan.

Pada saat ini, lanjut Miyadi, dari keempat raperda ini baru memasuki tahapan penyusunan termasuk didalamnya menyiapkan naskah akademik. Dia menjelaskan munculnya inisiatif empat pokok pikiran raperda ini menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Contoh tentang raperda tentang desa wisata. Menurutnya seiring dengan perkembangan dan kemajuan menuju kemandirian desa perlu adanya rujukan hukum dalam mengembangkan potensi desa. Hal ini selaras dengan semangat undang-undang desa nomor 6 tahun 2014.

Sehubungan dengan itu, kata Miyadi, DPRD bersama eksekutif memiliki tanggung jawab untuk mendorong tercapainya potensi desa dalam hal ini desa wisata. (min)