JATIMPOS.CO/JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, akhirnya menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula Husni Kamil Manik, Kamis (2/5/2024).
Komisioner KPU Jombang membacakan perolehan 50 kursi dan calon terpilih anggota DPRD Jombang pada Pemilu 2024, dihadapan pengurus partai politik, Bawaslu Jombang, hingga organisasi kemasyarakatan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diketahui menjadi Partai Pemenang Pemilu 2024 yakni dengan memperoleh 12 kursi, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan 10 kursi dan di urutan ketiga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 8 kursi.
Selanjutnya, Partai Demokrat 6 kursi, Golkar 5 kursi, PPP 4 kursi, PKS 3 kursi dan Partai Nasdem mendapatkan 2 kursi. Sementara untuk partai peserta pemilu lainnya tidak mendapatkan kursi alias nol, termasuk Partai Amanat Nasional, Perindo yang sebelumnya sempat duduk di parlemen Kabupaten Jombang.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, mengatakan meskipun sebelumnya ada gugatan PHPU, namun setelah mendapat keputusan dan pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan perolehan kursi dan calon terpilih bisa dilakukan.
“Tadi saya sampaikan setelah ada pemberitahuan dari MK kalau bahwa keputusan itu (PHPU) sudah final maka KPU menerima pemberitahuan dari MK yang selanjutnya disampaikan ke KPU propinsi dan KPU kabupaten dan atas dasar itulah KPU kabupaten Jombang melaksanakan penatapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Jombang 2024,” ungkap Burhan. (her)