JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, kini mulai sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti jajaran anggota KPU lainnya dan diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai perwakilan elemen masyarakat di Bondowoso, dengan diKoordinatori oleh Divisi Sosialisasi, SDM di Hotel Palm Bondowoso, Minggu (5/5/2024).
Ketua KPU Bondowoso,Junaedi menyebutkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 780 Tahun 2024 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024.
Menurutnya itu salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan.
"Jumlah minimal dukungan syarat Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 paling sedikit sebanyak 45.595 (empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima) atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah (DPT) Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum terakhir," katanya.
Dikatakan bahwa ,jumlah dukungan Syarat Pasangan Calon Perseorangan paling sedikit tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari 23 (dua puluh tiga) jumlah kecamatan di Kabupaten Bondowoso yaitu 12 (dua belas) kecamatan.
"Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 45,595 tersebar 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada ," katanya.
Dikatakan pula bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.
Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata dia, mulai 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024.
Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.
"Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan," tegasnya.
Namun, apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan.
"Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat," ungkapnya.
Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Bondowoso 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.
"Jangan sampai asal-asalan," pungkas Junaedi usai acara. (eko)