JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Kota Mojokerto salah satu daerah yang bakal menggelar pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto pada 27 November 2024.

Agar pelaksanaan Pilwali Mojokerto berjalan jurdil sesuai ketentuan, kalangan Dewan mewanti-wanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto untuk bersikap Netral, tidak mendukung salah satu paslon tertentu.

Walaupun bulan Juni 2024 ini belum memasuki tahapan penetapan paslon Pilkada, sehingga setiap orang bebas menyatakan dukungan pada sosok yang ia senangi. Namun perlu diingat menjelang Pilwali Kota Mojokerto ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya, karena sudah ada aturan yang mengikat.

Hj. Sulistyowati salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto mengatakan, dirinya mengingatkan pakta integritas dan komitmen seluruh ASN di kota Mojokerto untuk menjunjung dan menjaga Netralitas dalam Pemilihan kepala daerah kota Mojokerto.

” Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dalam pasal 9 UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik," ujar Hj. Sulistyowati, Kamis (27/6/2024)

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, bahwa dirinya juga berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan Program pemerintah di Kota Mojokerto tidak boleh disisipi kepentingan dari salah satu paslon.

“Beberapa bulan lagi akan dilaksanakan Pilwali Kota Mojokerto, maka kami selaku Dewan menjalankan fungsi pengawasan. Kami Wajib mengingatkan pegawai ASN baik PNS maupun PPPK di kota Mojokerto tetap menjaga Netralitasnya," pesan Hj. Sulistyowati.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto juga mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat diberikan kepada ASN yang tidak netral dalam pilkada, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tingkat pelanggarannya. (din/adv).