JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melantik 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pengganti antar waktu di dua kecamatan, meliputi kecamatan Proppo dan Palengaan.
Pelantikan yang berlangsung di Kantor KPU Pamekasan itu sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) tentang perkara dugaan pelanggaran etik PPK Proppo dan Palengaan pada Pemilu 2024 kemarin.
Plh KPU Pamekasan Mohammad Halili menghimbau kepada seluruh badan ad hoc KPU Pamekasan agar memiliki integritas, profesionalisme dan bisa melaksanakan tugas serta tanggung jawab dengan baik.
"Pelanggaran etik (pemberhentian tetap) ini tentu juga sesuatu yang tidak kita inginkan dan kami berharap ke depan tidak ada lagi penyelenggara yang di PAW," pinta mantan Ketua KPU Pamekasan itu, Selasa (23/07/2024).
Oleh karena itu, lanjut Halili sapaan akrabnya, pihaknya akan segera memberikan bimbingan dan arahan khusus kepada 9 anggota PPK yang baru saja dilantik.
"Kami akan mengadakan Rapar khusus berkaitan dengan cara kita memahami dan terhindar dari pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana maupun kode etik. Karena kita menginginkan pelaksanaan Pilkada 2024 ini berjalan dengan baik, aman dan kondusif," pungkasnya. (did).