JATIMPOS.CO/KABUPATEN JEMBER – Jelang Pilkada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Jember Tahun 2024, kondisi antara legislatif dan eksekutif kurang harmonis. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya hak interpelasi atau hak bertanya yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Hak ini digunakan oleh Partai Nasdem yang awalnya merupakan partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Hendy Siswanto - Gus Firjaun. Karena Bupati dianggap tidak bisa memenuhi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Jember tahun 2021-2026 yang diusulkan oleh Bupati sendiri pada tahun 2021, saat awal menjabat.

Hak interpelasi ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem, David Handoko Seto, di ruang fraksi Nasdem kepada sejumlah wartawan pada Senin (29/7/2024).

Menurut David, hak interpelasi dilakukan karena fraksinya mencermati pembangunan selama periode 2021, khususnya yang berkenaan dengan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Bab VI Perda yang dimaksud.

“Kami dari Fraksi Nasdem, bermaksud menggunakan hak interpelasi yakni hak bertanya, dan kami menginisiasi hak ini karena kami melihat Bupati Jember telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD,” kata David.

Menurutnya, Perda RPJMD memiliki kedudukan dan fungsi strategis dalam pembangunan, karena RPJMD merupakan acuan dan panduan utama manajemen pembangunan daerah setiap tahunnya, di mana selama 5 tahun, RPJMD juga memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah.

“Banyak program unggulan strategis yang tidak berjalan, ada 9 program unggulan yang kami lihat tidak berjalan, seperti Jember Satu Data, SDM Jember Unggul, Jember Industri Framing, Jember Gerdajaya yakni Gerakan Desa Berdaya, Pesantren Berdaya, dan beberapa program lainnya,” imbuhnya.

Dari beberapa program tersebut, banyak program usulan Bupati yang minim realisasi, termasuk program perbaikan kesejahteraan GTT/PTT, Guru Pendamping Sekolah Inklusi, pembangunan Jember Safety Center, Pembangunan Outer Ring Road, Pembangunan Dermaga, Peningkatan Kelas Bandara, dan program Satu Kolam Satu Keluarga.

“Padahal anggaran untuk RPJMD mencapai miliaran, namun baru sekitar 150 juta saja yang terealisasi, dan hari ini usulan hak interpelasi kami serahkan ke pimpinan dewan,” tambahnya menjelaskan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ardi Pujo Prabowo, anggota Fraksi Gerindra. Menurutnya, fraksi Gerindra sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem, dan pihaknya juga sudah menyiapkan surat usulan yang akan dikirim ke pimpinan dewan.

“Insya Allah besok, surat usulan akan kita kirim ke pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Dewan, Dedy Dwi Setiawan, kepada awak media menjelaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan melalui fraksi. Usulan ini bisa diterima jika ada dua fraksi atau dua partai yang berbeda yang mengusulkan, dengan catatan memiliki jumlah 10 kursi di dewan.

“Saat ini kami baru menerima surat usulan dari Fraksi Nasdem saja. Nanti akan kita bahas di rapat pimpinan. Jika ada usulan dari fraksi lain dan memenuhi syarat, tentu hal ini akan bergulir dan disetujui, dan nanti dalam hak interpelasi, Bupati wajib memberikan jawaban atas apa yang ditanyakan oleh anggota dewan melalui hak interpelasi,” ujar Dedy Dwi Setiawan.

“Tahapannya nanti setelah kelengkapan surat-menyurat, surat ini akan dirapatkan di Banmus, dan nantinya akan muncul tahapan-tahapan agar Bupati bisa menjawab di depan rapat terbuka nanti, dan masyarakat berhak tahu hal ini,” tutupnya. (Ari)