JATIMPOS.CO//JEMBER - Menjelang Pilkada Serentak tahun 2024, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jember mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 17 November mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Pencegahan, Parmas, Dan Humas Bawaslu Wiwin Riza Kurnia saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di kantornya, Kamis (8/8/2024).
Wiwin mengatakan bahwa untuk menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri, sudah ada aturan yang jelas sesuai undang-undang. Larangan-larangan tertentu diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
"Peran serta ASN dalam menegakkan demokrasi sangat penting. Karena itu, netralitas harus dijaga dan sudah diatur jelas dalam undang-undang. Kami menekankan pentingnya kesadaran untuk menjaga hal tersebut. Jika tidak ada kesadaran, pelanggaran bisa saja terjadi dan ini akan mencederai demokrasi," kata Wiwin.
"Kami juga akan memaksimalkan peran sentra Gakumdu untuk menjaga dan mengawasi segala bentuk pergerakan ASN, TNI, dan Polri yang nantinya bisa berbuat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu," tambahnya.
Wiwin juga menambahkan bahwa ASN perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN harus berhati-hati untuk menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan yang berkaitan dengan pasangan calon. Sebab ASN, TNI, dan Polri terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
"Sesuai dengan undang-undang, meskipun ASN, TNI, atau Polri hanya menyukai atau mengomentari postingan yang berkaitan dengan pasangan calon, itu tetap dianggap pelanggaran dan tidak netral. Oleh karena itu, kami perlu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas jelang Pilkada serentak tahun ini," tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KASN, sepanjang Pemilu 2024 lalu, telah diterima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari laporan tersebut, 197 ASN terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. (Ari)