JATIMPOS.CO//KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar acara Press Release mengenai pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kediri pada Sabtu (24/8/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri Irbabul Lubab, perwakilan dari Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Najihin Badry, serta seluruh rekan jurnalis dari Kediri Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan proses pendaftaran pasangan calon dan tata cara yang harus diikuti oleh calon yang ingin mendaftar.
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya KPU untuk memastikan tahapan pendaftaran pasca putusan Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan tahapan, kami akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon yang ingin maju sebagai calon bupati atau wakil bupati tahun 2024. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta pertimbangan hukum Nomor 70, syarat minimal dukungan diubah menjadi 6,5 persen sesuai persetujuan MK,” jelas Nanang.
Nanang juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak mempengaruhi jadwal tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Tanggal pendaftaran tetap sama, begitu juga penetapan, masa kampanye, dan jadwal lainnya. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan dan batas usia minimal yang dihitung berdasarkan tahapan penetapan. Kami tetap mengacu pada keputusan MK," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut memiliki dampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu di tingkat daerah, khususnya dalam memperkuat legitimasi pemilu, serta memastikan keterbukaan dan keadilan bagi semua Pasangan Calon (Paslon).
“Di kabupaten Kediri menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebesar 6,5 persen dari 963.130 suara sah hasil pemilihan langsung tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Kediri, sehingga ketemu angka 62.604 suara sebagai syarat minimal dukungan yang sah,” tutur Nanang.
Untuk diketahui waktu dan tempat pendaftaran Paslon pada tanggal 27-28 Agustus 2024, pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, tempat Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No.1 Katang, Ngasem, Kediri.
Sedangkan, tanggal 29 Agustus 2024 waktu pukul 08.00 s.d pukul 23.59 WIB, tempat kantor KPU Kabupaten Kediri Jalan Pamenang No.1 Katang, Ngasem, Kediri. (priez)