JATIMPOS.CO//JEMBER - Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Kabupaten Jember akan segera dimulai, dengan tahapan pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, telah menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi yang pertama mendaftar ke KPU Jember.
Ketua Posko Pemenangan Rumah Cinta, Dima Akhyar, menyampaikan bahwa pasangan calon yang akrab disapa Gus Fawait dan Djos ini sudah siap untuk mendaftar. Pasangan ini telah mendapatkan dukungan dalam bentuk form B.1-KWK, yang merupakan syarat utama untuk mendaftar ke KPU Jember.
Selain itu, juga dimungkinkan masih banyak dukungan dan rekom yang akan menyusul dari partai lainnya kepada kedua pasangan tersebut.
"Berkenaan dengan tahapan Pilkada dan pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU Jember, dari pihak Bacalon Gus Fawait dan Pak Djoko, kami telah mengirimkan LO untuk berkoordinasi dengan KPU," ujar Dima saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Minggu (25/8/2024).
Dima juga menjelaskan bahwa mereka sedang mempersiapkan diri dengan informasi yang didapatkan dari KPU Jember, khususnya terkait persyaratan pendaftaran. Mereka juga masih menunggu informasi terbaru terkait kemungkinan adanya aturan baru pasca putusan MK.
"Saat ini dalam proses untuk melengkapi persyaratan-persyaratan itu. Karena persyaratannya cukup banyak, baik itu yang harus dipenuhi oleh calon maupun harus dipenuhi persyaratan pencalonan yang terkait dengan Partai-partai Politik yang memberikan dukungan atau telah memberikan rekomendasi," ungkapnya.
Terkait tanggal pendaftaran yang akan dipilih untuk paslon Gus Fawait-Djos itu, Dima mengaku belum bisa memastikan. Karena masih berkoordinasi dengan partai koalisi.
"Karena tentu akan mempertimbangkan beberapa hal termasuk berkoordinasi dengan kawan-kawan dari Partai Politik yang menjadi koalisi. Sehingga sampai sekarang kita belum bisa pastikan. Tentu kita akan daftarkan, tapi untuk hari dan tanggalnya memang sampai sekarang masih dalam pembahasan. Tapi yang pasti tidak akan melebihi jadwal yang ditentukan oleh KPU," ujarnya
Ketua Rumah Cinta juga menyampaikan terkait berapa jumlah form B.1-KWK sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU Jember. Serta kemungkinan ada partai pendukung maupun pengusung lainnya yang akan menyusul.
"Alhamdulillah saat ini sudah ada 4 Partai dalam bentuk (form) B.1-KWK dan yang lainnya rekomendasi tapi belum B.1-KWK. Itu semua masih dalam proses. Karena memang masing-masing Partai ada jadwalnya tersendiri, ada dinamikanya tersendiri," ucapnya.
"Kita pun juga masih terus berkomunikasi untuk bisa menyelesaikan sesuai dengan ketentuan dari KPU yakni untuk kelengkapan syarat form B.1-KWK lainnya. Insyaallah ada tambahan lagi, seperti yang sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Insyallah itu juga yang akan memberikan B.1-KWK," imbuhnya.
Mengenai potensi melawan kotak kosong yang sempat santer bakal terjadi di Jember. Dima juga menambahkan, bahwa terkait hal itu merupakan dinamika politik.
"Karena kalau berdasarkan putusan MK Nomor 60 dan 70 itu. Ini kan ada yang masih belum memberikan rekomendasi dan surat tugasnya. Maka kami sampai hari ini belum bisa memastikan, apakah bisa kotak kosong ataukah tidak dengan kotak kosong. Tetapi apapun keadaannya Insyaallah kita siap menjalani," tandasnya.
Menanggapi tentang kesiapan Paslon Gus Fawait-Djos yang lebih awal akan mendaftar ke KPU Jember. Juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi. Untuk pendaftaran nantinya bakal berlangsung selama tiga hari sesuai jadwal. Yakni tanggal 27-29 Agustus 2024.
"terkait persiapan Pilkada di Kabupaten Jember, sesuai dengan edaran WA dari KPU Provinsi, kami ikuti Hirarki saja. Bahwasanya KPU Kabupaten/Kota, dibawah naungannya KPU Provinisi dan RI," ungkapnya.
"Sementara hingga sampai hari ini, yang konfirmasi siap daftar (Bakal Calon Kepala Daerah) ada satu LO. Kemarin sempat konsultasi ke KPU, yaitu dari Gus Fawait dan Pak Joko," tutup Hendra. (Ari)