JATIMPOS.CO//SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Sampang. Pengumuman ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan pencalonan yang telah ditetapkan oleh KPU Sampang.
Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadli, menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 23.59 WIB. Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Sampang, Jalan Diponegoro No. 40C, Banyuanyar, Sampang.
"Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati," ujar Fadli pada Senin (26/08/2024).
Fadli menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pasangan calon dapat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang jika mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 55.102 suara sah (7,5% dari suara sah) pada Pemilu 2024.
Untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat Sampang, KPU Sampang menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon melalui berbagai platform media, baik media online, cetak, maupun elektronik.
"Kami berharap seluruh pihak, terutama partai politik yang akan mengusung pasangan calon, dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan," tutup Fadli.
Pengumuman ini didasarkan pada Surat Nomor 397/PL.02.2-Pu/3527/2024, yang merupakan bagian dari tahapan yang diatur oleh KPU Kabupaten Sampang.