JATIMPOS.CO//SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari ini, Selasa (27/8/2024).
Pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, dengan jam pendaftaran pada hari pertama dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir hingga pukul 23.55 WIB.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, melalui Divisi Teknis dan Penyelenggara, Abd. Aziz, menyampaikan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Hari ini kami sudah siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Semua persiapan termasuk keamanan telah kami siapkan," ujar Aziz.
Aziz juga mengatakan, sejauh ini yang mengkonfirmasi di sistem pencalonan KPU sudah ada tiga Bacalon, hanya saja belum pasti dari partai mana saja.
"Kalau yabg sudah masuk di Silon KPU sudah ada tiga, tapi datanya ada di operator. Saya masih belum tahu," terangnya.
Masih kata Aziz, pihaknya terus melakukan pemantauan di Silon guna meng-update siapa saja yang telah mendaftarkan diri. Mengingat data para calon sebelumnya harus dikirim di sistem tersebut.
"Tujuan Silon untuk mempermudah admisnistrasi bagi calon Bupati dan wakil Bupati yang mendaftar. Begi datang KPU langsung mencocokkan data saja. Tapi sampai pukul 10.45 Wib belum ada yang datang. Mungkin besok atau hari terakhir." ucapnya (Dam)