JATIMPOS.CO//KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno tertutup pada Minggu (22/09/2024) pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Jl. Pamenang No.1.

Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri untuk Pemilihan 2024, dengan urutan sebagai berikut (berdasarkan urutan kedatangan saat pendaftaran):

1. H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H. dan Hj. Dewi Mariya Ulfa, S.T.
2. H. Deny Widyanarko dan Dra. Mudawamah, M.HI.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, seusai rapat pleno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

“Setelah mendiskusikan hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi perbaikan bakal pasangan calon, kami menetapkan dua pasangan calon, yaitu Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa, serta Deny Widyanarko dan Mudawamah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024,” ungkapnya.

Nanang Qosim juga menambahkan bahwa kedua pasangan calon akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024 pukul 19.00 WIB di Gedung Bagawanta Bahari.

Adapun syarat wajib yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 ke depannya adalah:

1. Wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.
2. Pada periode 25 September hingga 23 November 2024, kedua pasangan calon harus melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (priez)