JATIMPOS.CO//SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah resmi menetapkan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024 melalui proses pengundian yang berlangsung pada Senin, 23 September 2024.

Acara pengundian ini dihadiri oleh dua pasangan calon, yaitu Achmad Fauzi Wongsojudo - KH Imam Hasyim yang dikenal dengan sebutan FAHAM, serta Kyai Ali Fikri - Kyai Unai Ali Hisyam yang dikenal sebagai pasangan FINAL.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyampaikan bahwa tahapan pengambilan nomor urut oleh masing-masing calon telah sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam surat keputusan (SK) KPU Sumenep, pasangan FINAL mendapatkan nomor urut satu, sementara pasangan FAHAM mendapatkan nomor urut dua.

"KPU Sumenep telah mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 berdasarkan Pasal 121 PKPU," kata Nurussyamsi.

Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut satu, yakni Kyai Ali Fikri - Kyai Unasi Ali Hisyam, diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut dua, Achmad Fauzi Wongsojudo - KH Imam Hasyim, didukung oleh tujuh partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Proses pengambilan nomor urut ini diawali dengan kesempatan pasangan FINAL mengambil nomor urut terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan oleh pasangan FAHAM.

Kedua pasangan tersebut melakukan pengambilan nomor urut di hadapan partai pendukung dan pengusung masing-masing yang akan berkompetisi dalam Pilkada Sumenep pada 27 November mendatang. (Dam)