JATIMPOS.CO//SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sampang, Fadli Asnaf, didampingi oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parma dan SDM), Suhariyanto, bersama Ketua KPU, Bawaslu, tim dari kedua pasangan bakal calon atau Liaison Officer (LO) yang akan bertindak sebagai operator pelaporan, dan juga insan pers, Kamis (26/09/2024).

Fadli Asnaf menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan memastikan persiapan dana kampanye memenuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak.

"Rakor ini menyangkut persiapan dana kampanye dan penggunaannya nanti. Hal ini diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024," ujar Fadli.

Fadli menekankan agar tim sukses dari masing-masing pasangan bakal calon mengikuti seluruh ketentuan selama masa kampanye, untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan lancar.

Meskipun jadwal ketentuan telah selesai pada 24 September 2024, Rakor sempat ditunda karena kesibukan para komisioner dan tim pasangan calon.

Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan antara KPU Sampang dengan LO kedua pasangan calon, yang kemudian menandatangani nota kesepakatan bersama tersebut.

Berikut rincian dana kampanye Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sampang:

  • Pertemuan terbatas: Rp 6 miliar
  • Pertemuan tatap muka dan daring: Rp 7,5 miliar
  • Pembuatan bahan kampanye: Rp 44,269 miliar
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum: Rp 37,5 juta
  • Pemasangan alat peraga kampanye: Rp 18,6 juta
  • Jasa manajemen atau konsultasi: Rp 40 juta
  • Alat peraga kampanye:
    • Reklame, Baliho atau Billboard: Rp 15 juta
    • Spanduk: Rp 123 juta
    • Umbul-umbul: Rp 223 juta
  • Bahan kampanye:
    • Selebaran: Rp 30 juta
    • Brosur: Rp 42 juta
    • Pamflet: Rp 4,5 juta
    • Poster: Rp 15 juta
  • Kegiatan lainnya yang tidak melanggar ketentuan kampanye:
    • Rapat umum: Rp 250 juta
    • Kampanye melalui media sosial: Rp 10 juta
    • Kampanye melalui media daring: Rp 10 juta

(Dir)