JATIMPOS.CO/JEMBER - Bawaslu Kabupaten Jember lakukan pengawasan pada Rapat Pleno penetapan 2 (dua) pasangan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Yakni Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, Hendy Siswanto dan Muhammad Bayla Firjaun Barlaman, Minggu (22/9/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan calon. Setelah rapat pleno tersebut, KPU menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada Bawaslu serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing tim pasangan calon.

KPU Jember keluarkan SK dengan Nomor 1226 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024. Hal ini berkesesuaian dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan KPT 1229.

Penyerahan SK ini menandakan bahwa seluruh calon yang telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember.

Seperti yang diketahui bahwa Bawaslu selalu terlibat pada seluruh tahapan dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga penetapan pasangan calon pada hari ini, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun kode etik yang terjadi.

"Meskipun rapat dilakukan secara tertutup kami tetap melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memastikan penyelenggaraan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024," kata Wiwin Riza Kurnia Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Minggu (22/9/2024).

"Hal ini juga sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada perwujudan menjaga hak memilih dan pilih sebagai warga negara," imbuhnya.

Selain itu, Wiwin juga menghimbau kepada KPU Jember untuk terus menegakkan aturan. Bawaslu juga akan terus mendampingi dan berkoordinasi manakala ada beberapa peristiwa terkait tahapan pilkada.

"Bawaslu berkomitmen untuk terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi dan menegakkan aturan, Demi terwujudnya Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada prinsip Pemilihan Serentak tahun 2024," tutup Wiwin.

Sekedar diketahui, pasangan M. Fawait-Djoko Susanto didukung oleh 14 partai politik, termasuk tujuh partai yang memiliki kursi di DPRD Jember, yaitu Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PPP, PKB, PKS, dan PAN, serta tujuh partai non-parlemen seperti Partai Garuda, Hanura, dan Partai Gelora.

Sementara itu, pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman awalnya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), namun menjelang penetapan nomor urut, mereka juga mendapatkan dukungan dari Partai Ummat. (Ari).