JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) di berbagai wilayah di Kota Madiun dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Perusakan APK tersebut terjadi di Kelurahan Pilangbango, Patihan, dan Madiun Lor. Bahkan ada juga APK yang hilang.

Ketua Tim Pemenangan paslon Madiun, Widodo Ponco Putro mengatakan, berdasarkan laporan relawan dilapangan terdapat puluhan titik APK berupa banner bergambar Maidi-Panuntun yang hilang, dan dirusak.

Dirinya tidak mengetahui pasti siapa yang merusak dan mengambil APK tersebut. Widodo pun meminta Bawaslu untuk segera bertindak.

”Persaingan semacam ini tentu tidak baik. Saya tidak menuduh siapapun. Tetapi kita meminta Bawaslu untuk segera bertindak,” kata Widodo Ponco Putro, Senin (30/9/2024).

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat tidak menampik jika dirinya telah mendapatkan informasi adanya perusakan dan pencurian APK tersebut. Ia mendapatkan informasi itu dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

"Kita sudah meminta semua jajaran pengawas baik Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) maupun PKD untuk menginventaris semua APK. Jadi, apabila ada APK yang rusak atau tidak sesuai dengan ketentuan bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

Meskipun belum menerima laporan dari tim kampanye Madiun, Novery akan tetap akan mengambil tindakan tegas. Yakni, menerjunkan tim penelusuran guna melakukan investigasi di tempat-tempat terjadinya perusakan itu.

Setelah itu, bakal dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan di kaji lebih lanjut di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami akan lakukan investigasi lebih dalam dan dikaji masuknya pelanggaran apa. Kalau pengrusakan APK, jelas masuknya pidana," sebutnya.

Novery menjelaskan, bagi pelaku pengrusakan bakal dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dimana, pelaku akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Untuk itu, kami meminta kepada semua paslon untuk mematuhi aturan yang ada. Serta, menjaga kondusifitas wilayah Kota Madiun," pungkasnya. (jm).