JATIMPOS.CO//TRENGGALEK – Meski hanya ada satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Trenggalek, potensi pelanggaran tetap menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dinamika yang terjadi selama masa kampanye tetap membuka peluang terjadinya pelanggaran, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan media sosial.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan tetap dilakukan, khususnya terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri. Meski Pilkada kali ini hanya diikuti oleh calon tunggal, pengawasan tidak boleh diabaikan.
"Meskipun Pilkada Trenggalek 2024 hanya diikuti oleh satu calon, pengawasan tetap akan berjalan ketat, terutama terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri," ujar Rusman, Minggu (20/10/2024).
Rusman menjelaskan bahwa pada pengalaman Pilkada sebelumnya, pelanggaran netralitas ASN sering kali terjadi melalui media sosial.
Karena itu, pengawasan pada penggunaan media sosial selama masa kampanye menjadi prioritas Bawaslu. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 43, setiap pasangan calon diwajibkan mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye.
"Setiap pasangan calon dapat mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial untuk setiap platform. Akun-akun yang terdaftar akan ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.
Bawaslu akan memantau ketat akun-akun media sosial tersebut guna mencegah potensi pelanggaran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Bawaslu akan segera bertindak, baik dengan memberikan saran perbaikan maupun dengan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan.
"Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan segera melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan. Jika diperlukan, kami akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Rusman.
Jenis pelanggaran yang paling rawan terjadi di media sosial antara lain pencemaran nama baik, penyebaran berita hoaks, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta netralitas ASN.
Menurutnya, pada Pilkada 2020 lalu, Bawaslu menemukan enam ASN yang melanggar netralitas melalui unggahan di media sosial. Para ASN tersebut mendukung salah satu pasangan calon secara terbuka, dan akhirnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pada Pilkada 2020 lalu, kami menemukan enam ASN yang melanggar netralitas dengan mendukung pasangan calon tertentu di media sosial. Mereka dijatuhi sanksi sedang oleh KASN," jelas Rusman. (Ard)