JATIMPOS.CO//KOTA MOJOKERTO – Bawaslu Kota Mojokerto menggelar media gathering bersama puluhan wartawan yang bertugas di Kota Mojokerto. Acara berlangsung di Lynn Hotel pada Jumat sore (15/11/2024).
"Media gathering ini kita tingkatkan sinergitas serta melakukan pengawasan partisipatif pilkada serentak, mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil dan berintegritas, ” kata Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati
Pada kesempatan itu Dian Pratmawati, menerangkan, bahwa sejak dikeluarkannya PKPU No. 17/2024 yang baru banyak perubahan terkait kewenangan dan tanggung jawab KPU maupun Bawaslu, terkait penertipan alat peraga kampanye (APK) sekarang dilakukan tim paslon sendiri bersama KPU, bukan tanggung jawab Bawaslu lagi,
“Jadi pilkada tahun 2024 ini tidak ada penertiban APK oleh Bawaslu bersama satpol PP seperti pemilu – pilkada sebelumnya, tapi Bawaslu tetap mengiventarisir letak APK, “ tandasnya
Dian menambahkan, di PKPU No. 17/2024 juga mengubah teknis di TPS, dahulu posisi PTPS sejajar duduk dengan KPPS 1 KPPS 2 dan KPPS 3, kalau sekarang PTPS dan saksi Paslon duduk dibelakang KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3.
“Surat pemberitahuan C6 Kwk, dahulu petugas KPPS mendatangi kealamat pemilih, tapi sekarang petugas KPPS memberitahukan ke pemilih, bisa melalui surat pemberitahuan C6 kwk di scan kemudian di Share ke no. Hp. Pemilih, “ terang Dian.
Dian Pratmawati juga menyampaikan, mengenai kampanye di Kota Mojokerto ini tidak ada lagi pembagian zonasi, beda halnya dengan kabupaten Mojokerto, “ pelaksanaan kampanye hanya paslon harus mengajukan pemberitahuan ke pihak kepolisian” pungkas Dian Pratmawati.
Sementara itu, Koordinator KPID Jatim bidang kelembagaan, Roiyin Fauziyana, M.Si meminta kepada masyarakat, termasuk awak media untuk membantu mengawasi akun akun di medsos yang seringkali menyebarkan berita atau konten Hoax, hal itu KPID tidak wewenang menindak,
” Kami di KPID, hanya bisa mengawasi siaran media televisi dan radio, untuk pelanggaran di medsos bisa dilaporkan ke Bawaslu masing-masing Kota dan Kabupaten, ” ungkap Roiyin yang hadir sebagai nara sumber dalam acara Media Gathering,
Roiyin mengaku bersyukur bahwa kini masyarakat sudah banyak yang melaporkan pelanggaran pilkada di siaran TV dan Radio ke KPID. ” Karena di Jatim terdapat sebanyak 396 lembaga penyiaran, 87 televisi, dan 309 radio, ” katanya. (din)