JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Menindaklanjuti adanya laporan dari Tim Harmonis Center terkait penghadangan rombongan kampanye Harmonis ketika akan berangkat menuju lokasi kampanye akbar Harmonis pada 17 November 2024 langsung direspon Bawaslu Kabupaten Madiun.
Pelapor dan para saksi pun dihadirkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun pada Kamis (21/11/2024). Mereka dimintai keterangan terkait kronologis kejadian dilokasi penghadangan di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada Minggu 17 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, drh. Slamet Widodo mengatakan, pemanggilan terhadap pelapor dari Tim Harmonis Center ini untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab./16.21/XI/2024.
"Hari ini kita panggil pelapor bersama empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kronologis kejadian penghadangan terhadap rombongan kampanye pendukung Harmonis pada 17 November 2024," jelas drh. Slamet Widodo, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, terkait dengan permasalahan ini sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Proses penyelidikan melibatkan Bawaslu Kabupaten Madiun, Polres Madiun dan Kejaksaan Kabupaten Madiun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun menyampaikan, proses penyelidikan tidak hanya dilakukan terhadap pelapor dan para saksi. Namun juga dilakukan terhadap terlapor.
Jika nanti hasil dari penyelidikan tersebut masuk dalam ranah pidana, proses penanganan selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Sedangkan terkait berapa lama proses penyelesaian permasalahan ini, dia menyampaikan secepatnya. "Mudah-mudahan besok Senin sudah selesai," pungkasnya.

Sementara Ketua Tim Harmonis Center, Subari mengatakan, pemanggilan terhadap dirinya selaku pelapor bersama empat orang saksi ini terkait tindak lanjut pasca laporan yang dilakukan Tim Harmonis Center pada Senin 18 November 2024.
Laporan tersebut terkait dengan penghadangan terhadap rombongan kampanye Harmonis di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada Minggu, 17 November 2024. Saat itu, rombongan kampanye Harmonis akan berangkat menuju ke lokasi kampanye akbar di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Namun, tiba-tiba dihadang oleh oknum yang diduga dari pendukung salah satu paslon, yaitu Madiun Menyala.
"Tadi dimintai keterangan terkait kronologis kejadian penghadangan terhadap rombongan kampanye pendukung Harmonis saat mau berangkat ke lokasi kampanye akbar Harmonis," jelasnya.
Dia berharap dengan adanya klarifikasi dari pelapor terkait permasalahan tersebut, jika terbukti adanya pelanggaran dan mengarah ke pidana harus ditindak tegas sesuai aturan yang ada.
"Karena sudah ada aturannya, kalau itu nanti mengarah ke unsur pidana ya terlapor harus dipidana, kita lihat saja perkembangannya karena masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Lebih lanjut Subari menyampaikan, pelaporan terhadap pelaku penghadangan rombangan kampanye pendukung paslon Harmonis saat mau berangkat ke lokasi kampanye akbar tersebut, karena dinilai bukan kapasitas pelaku untuk mempertanyakan izin, bahkan melakukan penghadangan.
"Karena bukan kapasitas dia (terlapor) untuk mempertanyakan izin, karena Panwas juga ada di belakang rombongan pendukung Harmonis. Seharusnya yang mempertanyakan izin itu justru Panwas yang ada di belakang tadi. Ini yang membuat kita kecewa dengan adanya terlalu rancau intervensi ke ranah Harmonis," ucapnya. (jum).