JATIMPOS.CO//KAB. MOJOKERTO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto, Achmad Muklisin SH, bersama jajarannya mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/2024) sore.

Kedatangan tersebut bertujuan membela Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet Mojokerto, Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim, dari tudingan dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pilbup Mojokerto.

Kiai Asep sebelumnya dilaporkan oleh relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) ke Bawaslu Mojokerto. Namun, LBH GP Ansor menepis tudingan tersebut dengan menyerahkan bukti berupa SK Pensiun ASN dan SK Pengunduran Diri Kiai Asep sebagai dosen UIN Surabaya.

Ketua LBH GP Ansor, Achmad Muklisin, menjelaskan bahwa bukti tersebut menunjukkan Kiai Asep telah resmi pensiun dari ASN pada September 2024 dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dosen di UIN Surabaya per 30 Oktober 2023.

“Kami LBH GP Ansor hari ini ke Bawaslu untuk menyerahkan bukti surat pengunduran diri Prof. DR. KH. Asep Saifudin Chalim sebagai dosen UIN Surabaya, per 30 Oktober 2023 dan SK Pensiun dari ASN per bulan September 2024,” jelas Muklis usai serahkan berkas pada Pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Muklisin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada upaya kriminalisasi terhadap seorang kiai.

“Kami meminta pelapor dari kubu paslon 01 untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum karena ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik dan laporan palsu,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fachrudin Asy’at, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menyatakan bahwa Bawaslu telah menerima bukti-bukti baru dari LBH GP Ansor terkait status ASN Kiai Asep.

“Bukti yang diserahkan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyusun kajian terkait laporan tersebut,” ucap Aris.

Pihak Bawaslu akan lakukan langkah-langkah verifikasi terhadap bukti yang diserahkan. Karena dalam ketentuan, validasi bukti menjadi fokus Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan sebelum melakukan penyusunan kajian pelanggaran.

“kami akan secepatnya lakukan konfirmasi ke beberapa instansi untuk memverifikasi keabsahan bukti-bukti dokumen tersebut sehingga kajian laporan pelanggaran ini akan segera kami tuntaskan paling lambat hari Senin depan,” pungkasnya. (din)