JATIMPOS.CO//KOTA KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) untuk Pilkada Serentak 2024 pada Minggu (17/11/2024).

Acara yang berlangsung di Balai Pertemuan Kelurahan Semampir, Kota Kediri, ini bertujuan memberikan gambaran nyata proses pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS.

Simulasi ini melibatkan petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta pemilih dan warga sekitar.

Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menjelaskan bahwa simulasi ini dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya pada hari pemungutan suara.

Kegiatan ini bertujuan melatih para penyelenggara, terutama anggota baru, agar memahami dengan baik proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Simulasi ini memberikan edukasi kepada penyelenggara dan masyarakat tentang proses pengumpulan dan penghitungan suara, sehingga mereka lebih memahami bagaimana pelaksanaan di lapangan,” ujar Reza.

Reza juga menyebutkan bahwa simulasi ini ditayangkan melalui kanal YouTube resmi KPU Kota Kediri agar masyarakat luas dapat melihat proses yang berjalan sesuai dengan aturan.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, dengan target partisipasi mencapai 85 persen, dibandingkan 78 persen pada Pemilu sebelumnya.

Dalam simulasi, sengaja dimasukkan unsur kesalahan pemilih untuk edukasi, seperti Surat Suara Pilwali yang seharusnya dimasukkan ke Kotak Suara Pilwali tetapi dimasukkan ke Kotak Suara Pilgub.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, Adib Zaimatu Sofi, menjelaskan langkah-langkah sesuai aturan dalam PKPU 17/2024 Bab 6 Pasal 33 terkait penanganan kesalahan seperti ini.

Didalamnya terdapat klausul apabila ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan dari Kotak Suara tidak sesuai dengan Kotak Suara jenis pemilihannya. Saat Surat Suara belum dilakukan penghitungan suara, maka KPPS memasukkan Surat Suara tersebut ke dalam Kotak Suara sesuai dengan jenis pemilihannya.

“Karena yang Pilwali tertukar ke kotaknya Pilgub, jadi nanti dua Surat Suara yang tertukar dimasukkan ke dalam Kotak Suara yang seharusnya,” jelas Adib. (priez)