JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menggelar pemusnahan surat suara Pilkada 2024 yang rusak di halaman kantor KPU setempat, Selasa (26/11/2024) siang.

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar mengatakan, total ada 59 surat suara rusak yang dimusnahkan. Di antaranya, surat suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2024 sebanyak 17 lembar, dan surat suara pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 sebanyak 42 lembar.

"Pemusnahan surat suara yang rusak ini dengan cara dibakar," kata Nur Anwar.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan di PKPU, yaitu pada H-1 surat suara rusak harus dimusnahkan. Hal itu bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan.

“Sesuai aturan di PKPU, surat suara yang rusak dan sisa harus sudah dimusnahkan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara," jelasnya.

Kategori surat suara rusak itu, menurut Nur Anwar seperti surat suara berlubang, warna tidak merata, dan sobek.

Dalam pemusnahan surat suara tersebut KPU Kabupaten Madiun juga mengundang Forkopimda Kabupaten Madiun untuk menyaksikan secara langsung.

"Sedangkan Bawaslu dan Polres Madiun ikut menandatangani berita acara pemusnahan surat suara rusak, kemudian setelah itu kita laksanakan pemusnahan pembakaran surat suara yang rusak ini," pungkasnya. (jum).