JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun melakukan pengawasan proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Madiun, Rabu (27/11/2024).
Ada sebanyak 14 orang tahanan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Rutan Polres Madiun tersebut. Para tahanan nampak antusias untuk nyoblos di balik jeruji besi. Meskipun pencoblosan dilakukan di dalam sel, namun kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
"Kami dari Bawaslu Kabupaten Madiun mengawasi teman-teman dari TPS 02 dan 03 di Desa Kaibon, Kecamatan Geger terkait penyaluran hak pilih bagi tahanan sementara yang ada di Polres Madiun," jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Madiun Qoirul Anam.
Menurut Anam, sebelumnya Bawaslu telah koordinasi dengan pihak Polres Madiun terkait pengawasan tahanan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024. Hal ini dilakukan guna menjaga kerahasiaan pemilih.
Sedangkan proses pencoblosan dilakukan di bilik suara khusus yang disediakan di dalam area rutan. Pelaksanaan pencoblosan pun berjalan tertib, aman, dan lancar dengan pengawalan petugas dari Polres Madiun.
“Kami bekerja sama dengan Polres Madiun dan KPU untuk memastikan para tahanan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Madiun, Iptu Misbakhul Munir mengatakan, sejumlah 14 orang tahanan di rutan Polres Madiun tersebut ber-KTP Kabupaten Madiun. Terdiri dari 1 orang perempuan dan 13 laki-laki.
"Kalau keseluruhan tahanan ada dari wilayah luar Madiun, namun yang kami datakan ini yang ber-KTP Kabupaten Madiun saja, ada yang dari Kecamatan Mejayan, Kare, sebagian Geger dan Dolopo," jelasnya.
Sebelum pencoblosan, para tahanan ini telah memberikan data diri mereka untuk diuruskan kepindahan memilih di TPS 02 dan TPS 03 Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Kemarin sudah kita koordinasikan dengan KPU Kabupaten Madiun, kemudian terbit surat pindah memilih di Desa Kaibon, sehingga para tahanan ini bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Madiun serta Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim," jelasnya.
Sedangkan untuk proses pencoblosan suara Pilkada tersebut, juga didatangkan saksi dari masing-masing paslon, petugas PPS Desa Kaibon, Panwascam dan KPU Kabupaten Madiun serta Bawaslu Kabupaten Madiun. (jum).