JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO –Sehari Jelang Pemungutan Suara, KPU Kabupaten Mojokerto musnahkan 3.649 surat suara rusak, di GOR Diknas, Jl. RA Basoeni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto , Selasa (8/12/2020).
“Hari ini KPU Kabupaten Mojokerto memusnahkan surat suara rusak sebanyak 3.649 lembar. Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2020 dimana pemusnahan surat suara rusak dilakukan H-1 pencoblosan,” terang Ketua KPU Muslim Bukhori.
Muslim Buchori mengatakan bahwa surat suara 3.649 yang rusak itu, berdasarkan penemuan kami meliputi dari ada yang buram, kena percetaksn tinta dan potongannya yang kurang simetris. Kerusakan Surat suara itu sudah diganti oleh percetakan yakni Temprina Gresik.
“Pemusnahan surat suara kami menggunakan alat penghancur kertas supaya lebih ramah lingkungan. Sedangkan pemusnahannya sendiri memang bermacam-macam, ada yang menggunakan alat bakar,“ ucapnya.
Lebih jauh Muslim Menjelaskan Total surat suara yang sudah kita distribusikan kemarin adalah 846.617 lembar, “ ada 846.617 lembar, mungkin hari ini sudah sampai di TPS masing-masing,” pungkasnya.
Turut hadir menyaksikan Pemusnahan Surat suara rusak. Perwakilan dari Polresta, Perwakilan Polres dan Ketua Bawaslu. (Din)