JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Banyuwangi langsung mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan sejumlah anggota KPPS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat pelaksanaan Pilkada Banyuwangi, Rabo (09 Desember 2020 lalu.

Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan sebagai Pembina SDM menerangkan, dalam menyikapi hal tersebut, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) setempat langsung melakukan upaya penindakan kepada sejumlah petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat pelaksanaan Pilkada.

" Kepada petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran, tindakan cepat yang kita lakukan adalah dengan menonaktifkan petugas KPPS kami. Mereka tidak diperkenankan untuk melanjutkan tugasnya sebagai KPPS sampai ada tindakan lebih lanjut dari KPU ," kata Dian, Jumat, (11/12/2020).

Selain itu Dian juga menyebutkan bahwa kejadian dugaan pelanggaran oleh para anggota KPPS telah terjadi di sejumlah wilayah kecamatan.

Ada 3 orang petugas di Kecamatan Blimbingsari, di Kecamatan Rogojampi 1 orang, Kecamatan Songgon 2 orang dan di Kecamatan Cluring sebanyak 5 orang.

" Moga-moga saja jadi yang terakhir ya, jadi total semua sebanyak 11 orang petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran ," terang Dian Purnawan.

Sementara itu untuk TPS yang kekurangan petugas KPPS akibat penonaktifan anggotanya, KPU memindahkan beberapa petugas KPPS dari TPS terdekat untuk membantu pekerjaan di TPS yang petugasnya dinonaktifkan.

" Jadi untuk tetap memperlancar proses pemilihan, kami memindahkan anggota KPPS dari TPS terdekat untuk menggantikan KPPS yang telah kita nonaktifkan," pungkasnya. (Reny).