JATIMPOS.CO//TRENGGALEK- Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor 6/HK-Kpt/3503/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020

Mengumumkan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 : Nomor Urut 2 (dua) Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara yang diusung PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra dan Hanura.

Dengan Perolehan Surara sebanyak 259.844 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat) suara atau 68,2 % (Enam Puluh Delapan Koma Dua Persen) dari total suara sah.

Demikian disampaikan pengumuman ini, atas perhatian disampaikan terimakasih. Trenggalek 22 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Ketua : Gembong Derita Hadi.(ADV)