JATIMPOS CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sehari jelang pelantikan seluruh kepala daerah se-Jawa, pasangan Bupati – Wakil Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fatmawati – Muhamad Al Barra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Cabang Kabupaten Mojokerto dikukuhkan.
PAPDESI masa bhakti 2021-2026 resmi dilantik dan dikukuhkan Ketua DPD PAPDESI Provinsi Jawa Timur, Supratman, SH di Kampus Institut KH Abdul Chalim, Desa Bendungan Jati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/2/2021).
Prosesi pengukuhan diwarnai dengan penyerahan patakka dan pembacaan sumpah dan janji pengurus PAPDESI Kabupaten Mojokerto yang dibacakan oleh Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Mojokerto Jurianto Bambang S, SH.
Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Mojokerto Jurianto Bambang dalam sambutannya mengatakan, organisasi ini untuk menampung segala bentuk aspirasi yang tujuannya adalah untuk inovasi desa. Nantinya Kepala desa beserta perangkat bisa berinovasi membangun desanya masing – masing agar bisa mewujudkan Mojokerto Bangkit, mengembalikan Mojokerto seperti zaman Mojopahit dahulu, dengan Sumpah Palapa mempersatukan Nusantara.
“Kita tidak akan mungkin membangun Mojokerto yang besar ini, kalau tidak ada persatuan dan kesatuan, mari kebersamaan ini kita bangun,” ujarnya.
Organisasi Papdesi ini terdiri Kepala Desa dan Perangkat Desa. Apapun organisasi yang ada di Mojokerto baik kepala desa maupun perangkat desa kita bersama-sama berjuang demi untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran.
Ketua DPC PAPDESI yang juga Kades Duyung Trawas menegaskan, organisasi PAPDESI ini akan mendampingi visi dan misi terkait program kerja Bupati Mojokerto yang terpilih, yaitu Bu Ikfina dan Gus Barra. “PAPDESI berkomitmen bekerjasama mendampingi Program kerja Bupati Mojokerto – Wakil Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fatmawati – Muhammad Al Barra mewujudkan visi misinya,” imbuh Jurianto.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC PAPDESI Kabupaten Mojokerto Endik Sugiyanto mengatakan, satu catatan penting, Desa itu sistem pemerintahan NKRI. Yang dimaksud dengan desa adalah wilayah masyarakat adat istiadat, keyakinan agama serta nilai-nilai kearifan lokal diakui dan dihargai NKRI. Artinya desa itu eksistensinya NKRI dengan kata lain tidak ada Desa tidak ada NKRI karena Desa itu adalah substansial.
”Tata kelola sistem piramida terbalik. arti nya desa-desa harus mampu diberdayakan dalam segala bidang menjadi industri-industri kerakyatan, mulai dari industri ketahanan pangan sampai industri budaya, agar tebentuk suatu negara yang kuat makmur,” kata Kades Pandan Arum Pacet.
Disinggung terkait perbedaan PAPDESI dengan Asosiasi Desa yang lain, Kades Pandan Arum ini mengatakan, yang membedakan jelas asosiasi sistem aparatur desanya, yang lainnya asosiasi kepala desa saja, jadi ingat, jangan karena faktor kepentingan belaka, kalau kepala desa berhimpun (organisasi) tidak salah dibawahnya sendiri juga berhimpun kepala dusunnya dan BPD-nya juga akan berhimpun.
“Perlu diketahui PAPDESI ini bersifat terbuka, Sekretaris Desa, Kepala Dusun maupun kaurnya boleh bergabung disini dan kita akan bersinergi dengan Asosiasi desa yang lain seperti Asosiasi Kepala Desa (AKD) ataupun asosiasi lainnya. PAPDESI ini secara hierarki sudah berlandaskan hukum jadi sudah ada DPWnya maupun DPPnya,” pungkasnya. (Din)