JATIMPOS.CO/TUBAN – Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa menjadi kunci pembuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sidang paripurna DPRD Tuban di Triwulan Kedua 2021.

Ketua DPRD Miyadi menyebut perubahan berawal dari usulan dewan. Pembahasan Raperda ini dianggap perlu seiring perkembangan serta menyesuaikan perundangan. Miyadi menggambarkan bahwa materi perubahan tersebut mengarah pada pemilihan kepala desa secara elektrik. Namun secara spesifik elektrik yang dimaksud, politisi PKB ini belum bisa menjelaskan detailnya karena masih dalam tahap pengkajian.

“Bila dilakukan seluruh desa rasanya tidak mampu, maka akan kita lakukan secreening, sesuai dengan peraturan daerah akan kita atur. Dengan catatan desanya memenuhi syarat untuk dilakukan pemilihan kepala desa secara elektrik,” kata Miyadi menjelaskan usai memimpin paripurna awal pekan ini.

Di lain sisi dikonfirmasi mengenai isi materi pokok, politisi Dapil I (Tuban, Merakurak, Montong, Kerek) poin apa saja yang akan diubah secara garis besar juga belum bisa menjelaskan. Miyadi menyebut saat di pembahasan internal usulan akan berkembang. Tarik ulur gagasan dan pendapat pasti terjadi sehingga itu yang mendasarinya belum bisa disampaikan.

Ditempat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tuban Mohamad Abu Cholifah mengungkapkan  naskah akademik pembahasan Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa sudah di tangan Pansus. Tindaklanjut dari seluruh Raperda menjadi agenda besar pansus dan badan musyawarah.

Abu mengatakan  ada empat pansus yang terbentuk. Secara keseluruhan pansus tersebut akan membahas sepuluh Raperda. Empat inistiaf dewan dan enam insiatif eksekutif.

“Setelah paripurna dan pembentukan pansus kami akan rapatkan internal,” tandasnya.

Proses akan berlanjut pada Badan musyawarah. Penyusunan jadwal mulai pandangan umum fraksi hingga public hearing dalam waktu dekat akan disusun waktunya.

Senada dengan Miyadi, mengenai perubahan Perda tentang Kepala Desa, politisi PDI Perjuangan ini belum bisa membocorkan materi yang akan diubah. Menurutnya mengingat beragam usulan akan terus berkembang  saat memasuki pembahasan di internal pansus.

Seperti diketahui DPRD Tuban menginisiasi empat Raperda yang dibahas di 2021. Pertama Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Kedua Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Perangkat Desa. Ketiga Raperda Tentang Corporate Social Responbility (CSR). Keempat Raperda tentang Penanaman Modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). (min)