JATIMPOS.CO/TUBAN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merespon balik dugaan pelanggaran rotasi jabatan yang dilakukan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky pada Januari 2022 lalu. KASN merekomendasi Bupati Tuban untuk meninjau ulang demosi/mutasi pejabat.

Surat KASN kepada Bupati Tuban nomor B-1717/JP.01/05/2022, bersifat Segera dengan perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Demosi/ Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban memerintahkan Bupati Tuban menindaklanjuti hasil  rekomendasi dengan batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut.

Dalam surat tersebut Bupati Tuban diminta meninjau kembali demosi ASN dari jabatan pejabat administrator, camat, serta pejabat pengawas. Mengembalikan jabatan yang setara dari sebelumnya.

“Apabila PNS yang bersangkutan mengalami penurunan kinerja, agar segera melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja, sebagai dasar dalam melakukan demosi/penurunan jabatan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tulis dari petikan surat rekomendasi halaman 65.

Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, dikonfirmasi mengungkapkan hasil tim KASN terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Tuban. Perintahnya tegas yakni meninjau ulang demosi/mutasi jabatan pejabat administrator, camat, serta pejabat pengawas dengan mengembalikan jabatan sebelumnya atau setara.

Selain mengembalikan jabatan semula, apabila ASN yang bersangkutan mengalami penurunan kinerja maka segera melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja  sebagai dasar penurunan jabatan.

Jika diduga ASN melakukan pelanggaran disiplin maka harus melalui tahap pemanggilan pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan bukti dan dampak  yang ditimbulkan atas pelanggaran disiplin. Selanjutnya, menempatkan ASN kedalam jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.

Politisi PKB yang dikenal berpenampilan modis ini berharap pihak eksekutif bekerja profesional. Dia menagih komitmen eksekutif kala rapat bersama untuk menindaklanjuti apapun hasil rekomendasi KASN.

“Oleh sebab itu kami menagih janji eksekutif yang mana saat terkahir rapat dengan kami ada kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, bahwa apapun hasil rekomendasi dari KASN akan menerima dan menindaklanjuti,” terang Roni begitu sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Jatim Pos baru-baru ini.

 

BACA JUGA  : Tim KASN Bertandang ke Tuban Telusuri Dugaan Pelanggaran Mutasi

 

Roni menambahkan, apa yang dia kemukakan adalah fakta hukum. Penurunan eselon dan nonjob pada Januari lalu merupakan cacat demi hukum, sehingga para ASN harus dikembalikan sesuai jabatan semula.

Sementara itu mendengar rekomendasi KASN, salah satu pejabat mengatakan bahwa secara aturan dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN perintahnya ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum pada proses mutasi. Selain undang-undang tentang ASN yang perlu diperhatikan juga adalah undang-undang nomor 30 tahun 2014 administrasi pemerintahan. Menurutnya, amanah dan perintah isi undang-undang dan segela turunannya harus dipatuhi, tidak asal pasang, tidak asal copot pejabat.

“Tidak ada BAP, kita salah apa dan kenapa. Kalau begini kan terkesan politis,” terang birokrat yang tidak mau disebutkan namanya.

Oleh karenanya, lanjut dia, bupati sebaiknya segera menindaklanjuti atau merespon surat KASN. Terlebih perintah surat tersebut harus dilaksanakan terhitung 14 hari sejak diterbitkan. Soal penurunan eselon harapannya dikembalikan semula. Sedangkan soal jabatan agar ditempatkan pada posisi yang sejajar dari jabatan sebelumnya dengan mempertimbangkan prestasi dan pengalaman kerja serta syarat administrasi.

Terpisah, Ketua DPRD Tuban Miyadi juga angkat bicara bahwa rekomendasi KASN kuncinya ada di tangan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Keputusan yang diambilnya akan berpengaruh terhadap kinerja ASN. Sebab, kompetensi ASN menjadi kunci program kerja bupati dapat berjalan baik atau sebaliknya.

“Semua tinggal kebijakan bupati, mau melakukan tindakan atau tidak dalam mengindahkan rekomendasi KASN. Kalau menurut saya ya memang harus dilaksanakan,” tutur Miyadi.

Miyadi menekankan agar Mas Bupati segera menindaklanjuti perihal rekomendasi KASN. Dia berpendapat bila secepatnya hal ini direspon, maka upaya menjaga komitmen saat rapat dengan komisi I akan diapresiasi oleh semua pihak, khususnya ASN dan masyarakat Tuban pada umumnya.

“Kalau tidak, akan terjadi arogansi kepemimpinan. Dan itu nanti yang menilai masyarakat secara alami,” tandas Miyadi.

Sementara itu menanggapi perihal rekomendasi KASN, pejabat yang berwenang di lingkungan eksekutif saat dikonfirmasi tidak merespon. Sekretaris Daerah Budi Wiyana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Fien Roekmini Koesnawangsih, dan Kepala Dinas Informasi Komunikasi, Arif Handoyo hanya terdengar nada sambung dan WA chat juga tidak dibalas.

Seperti diketahui bahwa mutasi jilid I yang tertuang dalam surat keputusan nomor : 821.23/20/414.202/2022 pada tanggal 8 Januari 2022, Bupati Tuban melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, sebagaimana dalam Surat Undangan Nomor: 005/78/414.202/2022 tanggal 7 Januari 2022.

Dampak atas adanya pengangkatan dan pelantikan tersebut, adalah Demosi Eselon II ke Eselon III ada 3 orang, Demosi Eselon III ke Eselon IV sebanyak 30 orang, dan Non Job sebanyak 36 Orang. (min)