JATIMPOS.CO/TUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban tak menggubris alias cuek bebek menanggapi surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal klarifikasi mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun juga tak direspon sama sekali. Pada situasi ini pemkab memilih buang muka atau bungkam tanpa ada penjelasan tertulis.
“Kami akan memanggiil, BKPSDM, TPK terkait persoalan ini,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni melalui pesan singkat, Kamis (16/6/2022).
Kepada Jatim Pos, Fahmi Fikroni yang masih berada di Jakarta ini mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil ulang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan tim penilai kerja (TPK) sepulang kunjungan kerjanya dari BKN. Agendanya pembahasan lanjutan perihal tidak diresponnya surat BKN dan rekomendasi dari KASN. Bilamana dalam rapat terbatas tersebut tidak membuahkan hasil, komisinya akan melaporkan kembali hasil pertemuan tersebut ke BKN maupun KASN.
Legislator PKB wilayah Kecamatan Jenu ini mengatakan bahwa BKN menyesalkan Pemkab Tuban karena tidak melaksanakan rekomendasi KASN. Menurutnya, apapun rekomendasi yang diproduk oleh lembaga berwenang, maka harus dipatuhi dan dijalankan. Bila yang terjadi hanyalah mengabaikan dan diam tanpa respon balik, hal ini menegaskan rezim di Tuban hari ini memupuk arogansi.
Dalam kunjungan kerjanya di BKN yang ditemui Myrna Amir, Direktur Pengawasan dan Pengendalian II, Rahmat AS, Auditor Kepegawaian Madya, dan Rio Willander, Auditor Kepegawaian Muda, politisi muda yang akrab disapa Roni ini menjelaskan bahwa BKN mempunyai fungsi pengawasan dan pengendalian. Bisa memblokir kenaikan pangkat/golongan apabila dalam proses pengangkatannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Dia mencontohkan, ketika ada ASN yang semula eselon 3 turun eselon 4, dimana sebelumnya tidak ditemukan pelanggaran (demosi), maka hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip Norma, Standard, Prosedur dan Kreteria (NSPK).
Selanjutnya, menurut BKN bagi ASN yang turun eselon, statusnya tetap diakui eselon 3 atau sesuai asal eselon. Sebaliknya ASN yang naik eselon dengan catatan melanggar NSPK, maka tidak diakui dan tidak berhak mendapatkan hak - haknya sebagai eselon yang lebih tinggi dari jabatan saat ini.
“Semua ada prosedur hukumnya, bukan asal copot, bukan asal pindah. Kami melihat ini ada indikasi like and dislike,” tutur Roni.
Sikap demikian, artinya eksekutif telah mengingkari komitmen, karena tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN. (min)