JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pemungutan suara Pemilu bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Terkait hal tersebut semua masyarakat yang memiliki hak suara harus terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Karena kelompok disabilitas memiliki hak yang sama untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti.

Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko dalam sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif kepada kelompok disabilitas, organisasi kemasyarakatan dan media massa di Ballroom Sun Hotel Kota Madiun, Rabu (24/08/2022).

" Disabilitas khususnya di Kota Madiun harus terdaftar di DPT, sehingga apabila ada yang belum terdaftar nanti akan secepatnya mengurus, " ungkap Koko Heru Purwoko.

Menurutnya, Bawaslu Kota Madiun telah melakukan pendataan secara keseluruhan terhadap kelompok disabilitas di Kota Madiun. Bahkan pendataannya dilakukan sesuai nama dan alamat. Hal tersebut untuk memastikan penyandang disabilitas terdata dalam DPT Pemilu 2024.

"Jika masih ada yang terlewat atau belum masuk dalam DPT, untuk masing-masing kelompok disabilitas agar segera menyampaikan ke Bawaslu dan nanti akan kita teruskan ke KPU untuk dilakukan pendataan, " ucapnya.

Lebih lanjut dia katakan, sesuai data penyandang disabilitas di Kota Madiun total kurang lebih ada 150 orang dan diperkirakan bertambah pada pemilu 2024. Oleh sebab itulah di TPS perlu diperhatikan dan di awasi. Apabila ada hal-hal yang merugikan kelompok disabilitas tersebut maka akan di sampaikan kepada KPU.

Semantara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengungkapkan, terkait keberadaan penyandang disabilitas di 38 Kabupaten/Kota, tujuan adalah pada proses penyusunan dan pendataan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

" Keberadaan mereka ini tidak lagi terabaikan sebagaimana penyelenggaraan pemilu sebelumnya, yang beberapa masih terlewatkan, tidak masuk dalam daftar pemilih atau masuk dalam daftar pemilih namun tidak ditandai kode disabilitasnya sehingga pada pelaksanaan pemungutan suaranya fasilitasi terkait dengan hal tersebut terabaikan oleh penyelenggara di tingkat bawah, " terang Aang Kunaifi.

Menurutnya, keberadaan disabilitas di setiap daerah, jika bisa terdeteksi mulai awal, akan lebih mudah menginformasikan ke KPU untuk memberikan atensi secara khusus. Karena, kebutuhan penyandang disabilitas ini jelas berbeda - beda. Atensi secara khusus akan lebih memudahkan KPU untuk memfasilitasi, karena jumlah penyandang disabilitas juga tidak sedikit.

" Kehadiran Bawaslu untuk selalu mengingatkan terkait dengan fasilitasi keberadaan kawan-kawan disabilitas di setiap TPS juga perlu diperhatikan, karena perlakuan kawan-kawan disabilitas itu kebutuhannya tidak sama antara penyandang tunanetra dengan tunarungu, kan berbeda - beda, " pungkasnya.

Untuk diketahui hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif kepada kelompok disabilitas, organisasi kemasyarakatan dan media massa tersebut di antaranya Kepala RRI Madiun Agus Sukoyo, Ketua PWI Madiun Siswowidodo dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat. (jum).