JATIMPOS.CO/SURABAYA - Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jawa Timur meningkat dari 72,88 di tahun 2022, sekarang menjadi 76,55. Itu berarti ada kenaikan 3,67 poin.
Nilai itu sekaligus mengantarkan Jawa Timur naik ke peringkat yang cukup drastis, dari peringkat 32 ke peringkat 14. Namun demikian dari 34 provinsi yang disurvei, Jawa Timur masih kalah dengan Jawa Barat yang berada di peringkat ke 2.
Hasil Survei IKP yang diselenggarakan Dewan Pers ini disampaikan dalam acara Sosialisasi IKP 2023 Provinsi Jawa Timur, yang berlangsung di Grand Dafam Signature Jalan Kayoon, Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak berkenan membuka acara yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Acara dilanjutkan dengan dialog yang menghadirkan narasumber Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, akademisi Suko Widodo, dan Wakil Pemimpn Redaksi Jawa Pos Tatang Mahardika.
Dengan nilai IKP 76,55 ini Jatim masih berada pada kategori cukup bebas, sama dengan tahun sebelumnya. Sejumlah persoalan menyangkut kemerdekaan pers, misalnya bebas dari intervensi kepentingan dan kriminalisasi masih dialami wartawan. Hal ini menjadi alarm bagi semua pihak agar makin terbuka terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, perlu perbaikan lebih agar Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia bisa mencapai kategori bebas dengan rentang nilai 90-100.
Penurunan IKP secara nasinal menjadi peringatan bagi semua pihak. Dia meminta, pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk semakin terbuka pada hal-hal yang menyangkut kepentingan publik sebagai dukungan terhadap pemenuhan kemerdekaan pers.
Sementara itu, anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menjelaskan bahwa penilaian IKP terdiri atas tiga variabel, yaitu lingkungan fisik dan politik, ekonomi, serta hukum. Ketiga variabel itu meliputi 20 indikator dan 75 subindikator.
Survei IKP menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data primer yaitu hasil penilaian ahli, dan analisis data sekunder serta temuan-temuan dalam forum diskusi kelompok terfokus (FGD).
Jumlah responden (informan ahli) di setiap provinsi 12 orang yang merupakan representasi dari berbagai unsur. Sedangkan responden di tingkat nasional disebut dengan national assessment council (NAC) berjumlah 10 orang terdiri dari para pakar pers yang diminta memberi penilaian dalam perspektif nasional.
“Sehingga secara total jumlah responden di seluruh Indonesia (34 provinsi) 408 orang ditambah 10 orang di tingkat nasional (NAC),” ujar Sapto.
Sapto mengungkapkan, beberapa persoalan selama tahun 2022 masih terjadi kekerasan terhadap wartawan di Jawa Timur, meskipun tidak terlalu besar frekuensi dan intensitasnya.
Bentuk kekerasan berupa kekerasan verbal, intimidasi hingga pemukulan terhadap wartawan. Selain itu, juga terjadi kekerasan berbasis gender, terhadap jurnalis perempuan. Ini yang mengakibatkan nilai indikator “Kebebasan Wartawan dari Kekerasan” masih rendah, 73,56, paling kecil dalam lingkungan Fisik Politik.
Suko Widodo narasumber dari unsur akademisi berpandangan, IKP 2023 Jatim masuk kategori masih dalam taraf “cukup bebas”. Hal itu bisa dilihat dari variabel Lingkungan Fisik dan Politik (77,38), Lingkungan Ekonomi (75,04), dan Lingkungan Hukum (76,30).
Ia pun merekomendasikan tiga hal yang perlu dilakukan pers Jawa Timur, yakni: Memandirikan insan pers baik secara individu maupun keorganisasian; Kolaborasi Asosiasi Pers dengan Para Pihak, dan Literasi Eksistensi Media. (yus)