JATIMPOS.CO/SURABAYA – Kota Surabaya sedang bersiap melakukan perubahan besar melalui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (13/1/2025).

Pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan jajaran DPRD tersebut membahas perubahan status hukum PD Surya Sembada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) serta revisi aturan tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Terkait usulan PD Surya Sembada berubah jadi Perumda, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya sepakat mengubah status hukum PD Surya Sembada menjadi Perumda. Keputusan ini bakal digedok Dewan dengan harapan adanya peningkatan kualitas pengelolaan air bersih di Surabaya.

Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan kritis dari berbagai fraksi. Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya manajemen profesional agar Perumda mampu menyediakan air bersih sebagai hak dasar masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PKS meminta agar Perumda fokus pada tiga aspek utama: kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air bersih.

Fraksi PSI bahkan lebih tegas. Mereka mengkritik kualitas air PDAM yang dianggap belum layak minum. “Selama ini banyak warga lebih memilih air kemasan atau isi ulang karena air PDAM sering keruh. Perumda harus mampu membuktikan bahwa air produksinya layak minum,” ujar perwakilan Fraksi PSI, Dokter Mikhael Reksodimulyo.

Selain membahas Perumda Surya Sembada, rapat paripurna ini juga mengupas pentingnya merevisi aturan tentang peternakan dan kesehatan hewan. Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 1995 dan Perda No. 20 Tahun 1996 sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Revisi ini akan memastikan keamanan, kesehatan, dan kehalalan produk hasil ternak serta meningkatkan produktivitas peternakan di Surabaya. “Kami berharap Raperda ini segera dibahas lebih lanjut agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan peternakan,” ujar Eri kepada para anggota Dewan.

Sementara itu, pimpinan rapat, Bachtiar Rifai, menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda ini adalah langkah awal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Surabaya.

"Perubahan status PD Surya Sembada menjadi Perumda diharapkan mampu memberikan pelayanan air bersih yang layak minum, sementara revisi aturan peternakan akan menjamin kesehatan dan keamanan pangan di kota ini," beber Bachtiar.

Berbekal persetujuan yang disahkan oleh DPRD, bola pun akan ada di tangan pemerintah kota untuk merealisasikan perubahan ini. Warga Surabaya menanti bukti nyata dari janji peningkatan layanan yang telah disampaikan. Semoga perubahan ini membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat. (fred).