JATIMPOS.CO/SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (3/2/2025) dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Arief Fathony SH. Dalam agenda penyampaian pendapat Wali Kota terkait tiga Raperda inisiatif DPRD. Wakil Wali Kota Armuji hadir mewakili Wali Kota Surabaya.
Tiga Raperda tersebut mencakup Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Hunian Layak, serta Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai Kepahlawanan.
Peserta rapat terekam lebih antusias saat pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
Perwakilan Pansus, Yona Bagus Widiyatmoko menyampaikan bahwa pembahasan telah selesai dan dilaporkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 31 Januari 2025.
Dalam laporannya, Yona menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara judul surat Wali Kota dengan fakta di lapangan. Judul surat menyebutkan "sebagian tanah aset",
"Kalau berdasarkan pencatatan arbitrasi, aset tersebut ternyata bukan berupa tanah, melainkan hanya tercatat dalam Perda No. 1 Tahun 1999 sebagai aktivitas perdagangan. Berdasarkan temuan tersebut, Pansus mengusulkan perubahan judul menjadi "Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi PD Pasar Surya." kata Yona yang disambut tepuk tangan riuh para anggota pansus.
Sebagai juru bicara Pansus, Yona akan kembali mengajukan pembentukan atau perpanjangan masa kerja pansus kepada pimpinan DPRD untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPRD Kota Surabaya juga membentuk Pansus untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna dengan susunan anggota yang terdiri dari berbagai fraksi. Pansus memiliki masa kerja 60 hari dan akan melaporkan hasil pembahasannya tujuh hari sebelum masa kerja berakhir.
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memastikan pengaturan yang baik terkait kesehatan dan peternakan hewan, sehingga kebersihan, kualitas dagingnya nya tetap terjamin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Armuji memberikan tanggapannya atas perubahan judul surat terkait Pansus PD Pasar hanya merupakan penyesuaian administrasi. Ia juga menegaskan bahwa regulasi terkait kesehatan hewan penting untuk memastikan kualitas unggas yang dipotong di tempat pembelian tetap terjaga.
"Agar nantinya tidak ada keraguan saat konsumen membeli produk unggas di pasar-pasar tradisional, ini juga sebagai langkah antisipatif dan kontrol pemerintah daerah agar masyarakat tahu limbahnya tidak lagi dibuang sembarangan," tutup Armuji. (fred)