JATIMPOS.CO/SURABAYA – Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pemilik CV Sentoso Seal, Han Jwa Diana, akhirnya berakhir damai. Diana menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Armuji dalam pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Jalan Wali Kota Mustajab No. 78, Senin (14/04/2025).
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing pihak, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan Aliansi Advokat Surabaya Raya (ASR).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan pekerja terkait dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Isu kian memanas ketika nama Armuji ikut terseret karena dugaan penghinaan dari pihak pengusaha.
Dalam keterangan usai pertemuan, Armuji menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak berniat memperpanjang masalah. Ia bahkan mengaku sempat ingin melaporkan balik, namun memilih untuk menyelesaikannya secara damai demi menjaga kondusivitas.
"Secara pribadi saya sebagai anggota Kepala Daerah, ingin menyelesaikan ini dengan bijak. Saya kira apa yang terjadi hanyalah salah paham, dan saya tidak merasa ada sikap kasar dalam penyampaian saya. Ini bagian dari komunikasi sehari-hari di Surabaya, bahasa kita kadang lugas, tapi tidak bermaksud menghina," ujar Armuji kepada awak media usai pertemuan.
Ia juga menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan mantan karyawan sudah menjadi ranah Dinas Ketenagakerjaan dan bukan urusannya secara pribadi.
Sementara itu, Han Jwa Diana mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Pertama-tama saya ingin memohon maaf kepada Cak Armuji dan masyarakat Surabaya atas kegaduhan ini. Semua ini berawal dari kesalahpahaman, dan saya bersyukur Cak Ji sudah memaafkan saya dengan besar hati," ucap Diana dengan penuh penyesalan.
Diana berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi dirinya dan pelaku usaha lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertutur.
Ketua ASR, H. Etar, menyebut bahwa kasus ini memberikan pelajaran penting bagi dunia usaha, khususnya dalam hubungan industrial.
"Penahanan ijazah itu tidak diperkenankan dalam hukum ketenagakerjaan, meskipun ada kesepakatan sekalipun. Apalagi jika disertai paksaan atau imbalan uang. Ini jadi pengingat bagi semua pengusaha di Surabaya untuk lebih menghormati hak-hak pekerja," tegas H. Etar.
Ia juga mengapresiasi langkah damai yang diambil Armuji. "Figur seperti Cak Ji ini adalah contoh pemimpin rakyat sejati. Sejak sebelum menjabat, beliau dikenal sebagai pejuang untuk masyarakat kecil di Surabaya. Dan dalam kasus ini, beliau kembali menunjukkan keteladanan dengan membuka pintu damai," tambahnya. (fred)