JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sistem parkir digital secara bertahap di seluruh tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai Januari 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, melindungi pelaku usaha, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir yang selama ini dianggap belum optimal.

Implementasi digitalisasi parkir ini akan dimulai melalui uji coba pembayaran non-tunai di sejumlah titik strategis di kota Surabaya. Pemerintah menyiapkan teknologi seperti pembayaran menggunakan e-toll, e-money, maupun QRIS, serta pembekalan perangkat Electronic Data Capture (EDC) kepada petugas jukir di lapangan. Targetnya, sistem ini akan berlaku penuh di sekitar 1.510 titik parkir dengan melibatkan 1.749 juru parkir resmi pada Februari 2026.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan umum di Surabaya sangat besar jika dikelola secara optimal, dengan nilai yang bisa mencapai sekitar Rp55 miliar per tahun. Angka itu menjadi salah satu alasan kuat pemerintah untuk menggantikan sistem manual yang selama ini dinilai rawan kebocoran penerimaan.

Dalam perspektif hukum, digitalisasi sistem parkir ini telah berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah kota untuk melakukan pemungutan secara online demi meningkatkan akuntabilitas dan pemerataan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa penerapan parkir digital bukan sekadar soal mengejar penerimaan, tetapi juga soal mewujudkan tata kelola yang adil, tertib, dan transparan bagi seluruh warga dan pelaku usaha di kota. Menurutnya, sistem non-tunai dapat meminimalkan konflik di lapangan antara pengguna jasa parkir, juru parkir, dan pemilik usaha dengan memberikan kepastian tarif serta pencatatan yang jelas.

Namun, langkah ini tidak serta-merta tanpa tantangan. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan bertahap kepada masyarakat, terutama bagi pelaku usaha dan jukir yang harus menyesuaikan diri dengan teknologi baru ini. Mereka juga mengingatkan bahwa infrastruktur dan kesiapan masyarakat menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan agar kebijakan ini benar-benar hidup di tengah masyarakat.

Di sisi lain, dukungan publik terhadap digitalisasi parkir menunjukkan kecenderungan positif. Hasil polling menunjukkan mayoritas warga Surabaya mendukung sistem pembayaran parkir digital, meskipun masih ada sebagian kecil yang memilih mempertahankan pembayaran tunai.

Dengan persiapan uji coba, sosialisasi intensif, serta perhatian pada aspek hukum dan sosial, Surabaya mencoba mengubah salah satu layanan publik klasik menjadi modern dan transparan. Ke depan, parkir digital diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memberi kenyamanan dan keadilan bagi seluruh warga kota.(fred)