JATIMPOS.CO//SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat perlindungan anak dan ketahanan keluarga dengan menghadirkan intervensi komprehensif bagi keluarga pascaperceraian. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), pemkot menegaskan dua fokus utama, yakni memastikan hak anak tetap terpenuhi serta memberdayakan ibu terdampak agar tetap mandiri secara ekonomi.

Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa perceraian tidak boleh menjadi alasan terputusnya tanggung jawab orang tua terhadap anak. “Kewajiban nafkah harus tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa perlu menunggu permohonan dari pihak ibu. Pengabaian kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk munculnya kelompok rentan dan keluarga miskin baru”, ujar Ida, Selasa (14/4/2026).

Sebagai bentuk penguatan, Pemkot Surabaya melakukan pengawalan ketat terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama. Tak hanya itu, layanan konseling juga disediakan sebagai ruang pendampingan bagi keluarga yang membutuhkan dukungan psikologis pascaperceraian. Pendekatan ini dilengkapi dengan mekanisme sanksi administratif bagi orang tua yang tidak patuh, termasuk pembatasan akses layanan administrasi kependudukan.

Di sisi lain, intervensi juga diarahkan pada pemberdayaan perempuan. Berbagai program disiapkan, mulai dari pelatihan keterampilan, padat karya, hingga bantuan pengembangan usaha kecil. Pemkot juga menggandeng sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperluas peluang kemandirian ekonomi bagi ibu terdampak perceraian.

Pengawasan kepatuhan dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Pengadilan Agama, Dispendukcapil, serta unit layanan terkait. Meski demikian, tingkat kepatuhan masyarakat masih menjadi tantangan. Sebagian pihak dinilai kooperatif, namun tidak sedikit yang abai bahkan tidak hadir dalam proses mediasi.

Untuk itu, DP3A-PPKB terus mengedepankan pendekatan persuasif sekaligus memperkuat sistem pelaporan cepat melalui UPTD dan pengaduan masyarakat. Edukasi publik juga digencarkan guna meluruskan pemahaman bahwa perceraian hanya mengakhiri hubungan pasangan, bukan kewajiban terhadap anak.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan materi sosialisasi yang lebih komprehensif terkait konsekuensi hukum dan administratif jika kewajiban pascaperceraian diabaikan. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah kota dalam memastikan perlindungan anak tetap terjaga, bahkan setelah sebuah keluarga berpisah”, pungkas Ida. (fred)