JATIMPOS.CO/SURABAYA – PT Jatim Grha Utama (JGU) memperkuat tata kelola perusahaan melalui pemanfaatan teknologi digital. Langkah tersebut diterapkan pada sejumlah proses kerja untuk mendukung pencatatan, pemantauan, dan pengelolaan aktivitas perusahaan secara lebih tertib.
Direktur Utama JGU Mirza Muttaqien mengatakan, penerapan tata kelola perusahaan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku dalam perseroan.
“Sebagai BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, JGU menjalankan kegiatan perusahaan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, RKAP, keputusan RUPS, serta kewenangan organ perseroan,” kata Mirza, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidak berhenti pada kebijakan perusahaan, tetapi juga diterapkan dalam proses kerja sehari-hari. Salah satunya melalui pencatatan setiap transaksi agar memiliki jejak yang dapat diperiksa kembali.
“GCG bagi kami bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagaimana proses kerja dijalankan dengan tertib, transaksi tercatat dengan baik, dan setiap kegiatan dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Salah satu penerapannya adalah penggunaan virtual account (VA) perbankan untuk pembayaran masing-masing unit Rumah Susun/Aparna. Sistem tersebut, kata Mirza, telah digunakan selama beberapa tahun.
“Dengan transaksi melalui virtual account, setiap pembayaran tercatat secara digital dan dapat ditelusuri berdasarkan unit dan periode. Ini membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan,” jelasnya.
Selain transaksi, teknologi juga digunakan dalam pengelolaan parkir dan administrasi kepegawaian. Kedua proses tersebut telah memanfaatkan sistem berbasis web yang memungkinkan pemantauan secara real time.
“Digitalisasi kami terapkan secara bertahap di berbagai proses kerja. Pengelolaan parkir dan administrasi kepegawaian juga menggunakan sistem berbasis web yang dapat dipantau secara real time,” kata Mirza.
Di sisi pengelolaan anggaran, JGU menerapkan sejumlah tahapan sebelum suatu kebutuhan direalisasikan. Proses tersebut mencakup perencanaan melalui RKAP, pengajuan kebutuhan, review, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Setiap kebutuhan ada prosesnya. Perencanaan dilakukan melalui RKAP, kemudian ada pengajuan, review, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Mirza mengatakan mekanisme serupa diterapkan dalam aktivitas pembiayaan perusahaan. Setiap keputusan pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, kewenangan organ perseroan, serta keputusan RUPS.
“Pembiayaan juga berada dalam kerangka RKAP, keputusan RUPS, kewenangan organ perseroan dan ketentuan yang berlaku. Jadi setiap keputusan memiliki proses dan dasar yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, manajemen JGU terbuka memberikan informasi yang diperlukan sesuai mekanisme perusahaan. Informasi tersebut disampaikan dengan mengacu pada data dan dokumen yang tersedia.
“Kalau ada informasi yang perlu dijelaskan, tentu kami sampaikan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia. Kami ingin informasi mengenai perusahaan dapat dilihat secara utuh dan objektif,” katanya.
Mirza menegaskan pengembangan sistem digital dan penerapan GCG akan terus dilakukan secara bertahap mengikuti kebutuhan perusahaan.
“Kami terus memperbaiki cara kerja dan menyempurnakan sistem. Harapannya, JGU semakin tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan dapat memberikan manfaat yang semakin besar bagi Jawa Timur,” pungkasnya. (zen)