JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyiapkan langkah-langkah dan strategi khusus untuk menangani sampah rumah tangga masker yang saat ini penggunaannya meningkat di masa pandemi.
Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini, jumlah limbah sampah masker mencapai 2.589,45 kg. Pembuangan sampah rumah tangga masker itu masuk ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS). “Sampah masker itu masuk ke semua TPS. Jadi jumlah rata-rata sampah masker itu per bulannya 863,15 kg,” kata Anna, Jumat (20/8/2021).
Anna mengungkapkan, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas. “Sampah masker menyumbangkan 43,85 persen. Lebih banyak dari sampah spesifik lainnya,” ungkapnya.
Anna menjelaskan, penanganan dan pengolahan sampah rumah tangga masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum akhirnya sampah masker itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Ketika sampah rumah tangga masker itu dibawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker. Kemudian, hasil pemilahan dimasukan ke dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan ‘Sampah spesifik Masker Bekas’.
“Setelah itu, kita akan timbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit,” jelasnya.
Ia memaparkan, setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong-potong diangkut ke TPA Benowo.
“Setelah direndam dan dipotong-potong, sampah masker itu kita angkut ke TPA Benowo. Di sana akan dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kita sterilkan dengan cara penyemprotan desinfektan, ” paparnya.
Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Untuk proses penanganannya sendiri kita sudah sesuaikan dengan SE dari MenLHK Nomor. SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease - 19," terangnya. (*)