JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Banyak hal yang menjadi keluhan masyarakat, setiap kali ada pertemuan dengan pihak Kepolisian dalam program Jumat Curhat.

Seperti kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Kembangbahu Polres Lamongan bertempat di Balai Desa Kembangbahu Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, Jumat (3/2/2023).

Lukman (30) warga setempat menanyakan perihal perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online, karena menurutnya tidak melalui online bisa meringankan dan tidak menyita waktu serta untuk mempermudah.

"Untuk persyaratan dan proses pengurusan perpanjangan SIM itu bagaimana ya pak," tanya Lukman.

Kapolsek Kembangbahu AKP Irwan Nasution menjelaskan untuk pengurusan SIM online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan cara pilih SIM dan mengisi data yang ada di aplikasi.

"Selanjutnya silahkan melengkapi semua persyaratan sesuai permintaan data, Test Psicotest online, Mengirim hasil scan test kesehatan, foto pribadi dan KTP, Memilih lokasi Satpas, Melakukan pembayaran online, Memilih lokasi pengiriman ( kantor pos ), dan menunggu hasilnya," jelas AKP Irwan.

Kapolsek Kembangbahu menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara di jalan, sehingga keselamatan tetap terjaga.

"Mari kita semua tetap disiplin berlalu lintas, karena keselamatan kita dan pengguna jalan lain juga terjaga," pungkas AKP Irwan. (bis)