JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia kembali mempertanyakan perkembangan laporan pengaduannya ke Polres Mojokerto.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana tentang pangan dan perlindungan konsumen dengan terlapor pemilik dan manager PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto selaku produsen roti merk Bunga Mawar Puti yang berlokasi di Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo.

Ketua (LKH) Barracuda Indonesia Hadi Gerung bersama tim mendatangi pihak Satreskrim Polres Mojokerto di ruang Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (16/2/2023) siang.

Dalam audensi dengan pihak Polres Mojokerto, Hadi Gerung Cs diterima oleh Aiptu Deni dan Bripda Angga, penyidik Satreskrim.

“Kami mempertanyakan sejauh mana laporan kami, yang melaporkan Direktur PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto selaku produsen roti merk Bunga Mawar Puti atas dugaan pidana terkait pangan sebagaimana diatur pasal 142 UU No. 18 tahun 2012 dan tentang perlindungan konsumen sebagaimana diatur pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999, laporan kami sudah 8 bulan lalu, tidak ada kabar, sedangkan barang bukti roti yang kami simpan sudah rusak, kalau dihentikan penyelidikannya tolong dibuatkan surat resmi henti lidik,“ ucap Hadi Gerung.

Pada kesempatan itu, Hadi Gerung juga memaparkan, dugaan pidana yang dilakukan oleh PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto, tentang Izin Edar  BPOM MD 235413006664. Setelah diteliti bahkan meminta informasi ijin edar ke BPOM melalui Email, dibalas dengan hasil, BPOM MD 235413006664 terdaftar di BPOM  dengan keterangan, bahwa nama produk roti sisir civic, merk bunga puti kemasan plastik (45 g) diproduksi  PT Bunga Jaya Jati Bintang.

“Jadi jenis produk Roti dari PT Bunga Jaya Jati Bintang yang diperdagangkan dipasaran  yaitu roti lapis Surabaya Slice, Mocca Cake segitiga, Sisir Civic meses, cum cum, pastry pisang keju, pastry pisang coklat,  gulung meses, gulung abon, gulung coklat, banana cake keju, chifon slize, muffin coklat, muffin keju, kue sus fla, patut diduga  memakai izin edar palsu, karena BPOM MD 235413006664 itu menerangkan hanya untuk produk roti sisir civic,“ jelas Hadi.

Lebih jauh dikatakannya, bahkan saat ini, ada upaya pengkaburan dari pabrik roti bunga mawar puti. Mereka sekarang menggunakan izin PRT.

“Padahal ini  sudah jelas aturannya, PRT itu diterbitkan Dinkes setempat dan hanya berlaku jika proses produksinya 80% menggunakan tangan, sedangkan BPOM berlaku jika menggunakan mesin. Sekarang penyidik Polres Mojokerto tinggal melihat saja, di dalam pabrik roti bunga mawar puti ada berapa banyak mesinnya. Kami berharap dengan adanya audiensi ini bisa membuat terang perkara ini,” cetus Hadi Gerung.

Sementara itu, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Saranita melalui Aiptu Deni menjelaskan, terkait laporan LKH Barracuda Indonesia  pihaknya akan membuat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikkan (SP2HP), kami akan koordinasikan dengan pimpinan, bahkan nanti kami akan terbitkan SP2HP diberikan kepada palapor,“ katanya.

Dalam Audiensi, Aiptu Deni mengakui memohon maaf pada pelapor, pihaknya memohon waktu terkait penanganan perkara roti bunga mawar puti ini. Mengingat kasus seperti ini baru pertama kali ditangani Polres Mojokerto.

“Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tracking tidak bisa kami jadikan alat bukti dan BPOM Surabaya sedang mengalami kendala. Kami ini dasarnya surat perintah dan surat undangan. Jika Mas Hadi (pelapor) mempunyai jaringan ke BPOM pusat, kami mohon dibantu untuk menghubungkannya dan kami siap berangkat ke Jakarta agar perkara ini segera terang benderang.

“Yang jelas perkara ini kami sudah mendatangi TKP dan memintai keterangan pemilik pabrik roti bunga mawar puti. Hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan pada saat gelar perkara,” jelas Aiptu Deni. (din)