JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia keluarkan surat pembatalan audensi dengan Bupati Mojokerto terkait persoalan reset akun atau email Sekolah yang dilakukan oleh oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Audensi sedianya dilakukan besok Rabu (6/4/2023) di pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto.

Hal itu dilakukan demi menjaga hubungan baik antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan LKH Barracuda Indonesia serta memberikan kesempatan kepada organisasi Pemuda Pancasila untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Mojokerto yang kegiatan waktunya bersamaan.

" Maka kami mengeluarkan surat terbuka dengan Nomor : 253/BRI/HKM/lV/2023, tertanggal 4 April 2023 ditujukan pada Bupati Mojokerto tembusan aparat Kepolisian yang isinya pembatalan, pelaksanaan audensi dengan Bupati Mojokerto terkait persoalan reset akun atau email yang berkaitan belanja dana BOS, “ ujar Ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto saat Bukber dengan sejumlah wartawan di Kantor Sekretariat LKH Barracuda Indonesia, Jalan Banjarsari No. 59, Desa Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/4/2023).

Menurut penuturannya, selain menjaga hubungan baik, alasan pembatalan audensi, pihaknya menghindari terjadinya potensi Konflik Sosial yang besar kemungkinan terjadi karena ulah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja ingin memprovokasi, menyebarkan permusuhan dan ujaran kebencian dengan membenturkan organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia.

"Demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan, ketertiban dan ketentraman masyarakat serta hindari konflik LKH Barracuda dengan Ormas PP, kami membatalkan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto, “ jelasnya.

Aktivis dan peneliti asal Kecamatan Dlanggu ini juga mengungkapkan, meski membatalkan agenda audensi dengan Bupati, dalam surat yang dikirim LKH Barracuda Indonesia tetap menuntut Bupati memberikan teguran atau sanksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono agar tidak mereset email atau akun Kepala Sekolah SD dan SMP terkait pembelanjaan dana BOS.

" Dalam surat yang kami kirim ke Bupati, kami menuntut Bupati Mojokerto untuk menegur Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono agar tak meriset akun atau Email Kepala Sekolah karena Kepala Sekolah tidak bisa login dan harus mendatangi kantor Dispendik Kabupaten Mojokerto untuk membelanjakan kebutuhan Sekolah, “ paparnya.

Tak hanya itu, dalam surat pembatalan audensi, juga dikirimkan lampiran tuntutan agar menonjobkan dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Mujiati karena sudah memerintahkan Rabitha Islami staf bagian Pengadmitrasi, Perencanaan dan Program untuk mereset Email atau akun Kepala Sekolah.

“ Kabid Pendidikan dasar Mujiati dan staf Rabitha sebagai operator juga harus diberikan sanksi yang tegas," pungkas Hadi (din).