JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar razia rumah kos dan home stay yang ada di wilayah Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (23/12/2019) lalu.
Upaya tersebut dilakukan menjelang peringatan Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020, dengan tujuan untuk monitoring, pembinaan dan pendataan rumah kos maupun home stay di wilayah Kabupaten Madiun.
Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, kegiatan yang dilakukan kali ini sasarannya adalah pemilik usaha rumah kos atau home stay diwilayah Caruban.
“ Seluruh rumah kos maupun home stay akan kita data, apabila nanti ketahuan pemiliknya mempunyai lebih dari 10 kamar maka akan dikenakan pajak hotel sesuai dengan Perda No. 10 tahun 2010,” ucapnya.
Menurutnya, dalam razia kali ini Satpol PP Kabupaten Madiun juga bekerjasama dengan DPMPTSP, Bapenda dan Disparpora Kabupaten Madiun untuk melakukan cek ulang data yang sudah masuk sehingga data tersebut betul - betul valid.
Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun melakukan razia rumah kos di wilayah Caruban
---------------------------
Selain sebagai pendataan kegiatan ini juga sebagai bentuk peringatan dari petugas penegak perda terhadap pemilik rumah kos agar segera mengurus izinnya. Karena, di tahun 2020 mendatang Satpol PP akan menindak tegas terhadap para pemilik rumah kos yang tak mengantongi izin dari dinas terkait.
“ Sekarang ini kita melakukan pengawasan dan pembinaan, apabila nanti dalam pelaksanaan ditemukan penyimpangan, itu kita anggap bonus,” ucapnya.
Dalam razia tersebut rupanya petugas Satpol PP Kabupaten Madiun banyak menemukan pelanggaran. Seperti, penghuni kos yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri.
Sementara hasil operasi ini, diantaranya ditemukan ada sebanyak 8 rumah kos tidak mengantongi izin sama sekali, padahal setiap rumah kos diketahui memiliki kamar lebih dari 5.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Madiun juga menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol dari salah satu kamar homestay yang disewa oleh seorang perempuan. Tentu saja perempuan tersebut langsung diperiksa dan bukti minuman berakohol yang jadi barang bukti langsung diamankan.
Sedangkan terkait dengan temuan tempat usaha kos maupun hunian sementara yang melebihi ketentuan, maka pihak Satpol PP kabupaten akan berkoordinasi dengan pihak OPD terkait.
“ Operasi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Tribuntanmas, bagi yang terjaring dalam operasi yustisi ini akan kita berikan teguran dan kita suruh membuat surat pernyataan, " pungkasnya. (jum).