JATIMPOS.CO/KOTA BLITAR - Kantor Pemerintah Kota Blitar tak luput dari potensi penyebaran covid-19. Karena itu sejumlah langkah pencegahan diterapkan untuk pencegahan penyebaran virus corona.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar melalui seketarisnya, Kusno, S.Sos, Selasa (7/4/2020) menjelaskan, kini seluruh PNS diwajibkan untuk memakai masker, termasuk cuci tangan.

Menurut Kusno, aturan wajib pakai masker ini merupakan perintah dari pemerintah pusat yang menjalan program 'masker untuk semua' per 5 April 2020 sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Meski sudah mendengar imbauan pemrintah pusat tersebut, tapi Kusnmo mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Wali Kota Blitar.

Menurutnya, salah satu upaya yang telah dilakukan saat ini adalah diantaranya menyediakan hand sanitizer di tiap ruang kerja maupun ruang pelayanan dan meningkatkan kebersihan kantor.

"Yang paling berpotensi terpapar virus corona adalah ruang pelayananan hingga mesin absensi karena menempelkan jari. Maka tiap OPD harus menyiapkan hand sanitizer," jelasnya. (sk)