JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menegaskan bahwa proses penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di Dusun Gading, Jalan Bung Tomo, telah dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Kepala Desa Ngrame, Yuli Astutik, menyampaikan bahwa pemanfaatan TKD untuk kebutuhan operasional Dapur MBG telah melalui dasar regulasi yang jelas, baik melalui Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades). Seluruh proses administrasi juga telah dikoordinasikan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Semua sudah sesuai aturan. Regulasi ada, arsip lengkap, dan prosesnya juga sudah dikomunikasikan dengan BPD,” ujar Yuli saat dikonfirmasi di ruang kerjanya , Jumat (23/1/2026).

Ia menanggapi berbagai pemberitaan yang dinilai menyudutkan dirinya dengan sikap tenang. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari risiko dalam menjalankan amanah sebagai kepala desa.

“Saya tetap menganggap mereka sebagai warga saya. Tidak mungkin sebagai kepala desa justru menyakiti warganya sendiri. Saya pilih bersabar saja,” tuturnya.

Yuli juga meluruskan informasi yang beredar terkait nilai sewa TKD. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai angka Rp. 50 juta adalah tidak benar.

“Luas yang disewa sekitar 27 meter lari dengan tarif Rp300 ribu per meter. Jadi totalnya Rp 8,1 juta per tahun, dan direncanakan kontrak selama tiga tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini dana sewa tersebut memang belum diterima karena pembayaran baru dijadwalkan pada akhir Januari 2026, seiring proses administrasi internal pihak manajemen MBG yang masih berjalan.

Lebih lanjut, Yuli memaparkan bahwa kondisi awal TKD tersebut sebelumnya tidak terawat. Lahan itu cekung dengan kedalaman hingga sekitar 1,5 meter, kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah, serta rawan kecelakaan lalu lintas di sekitar area tersebut.

“Awalnya tanah itu sangat tidak layak. Saya urug dengan dana pribadi agar lebih aman dan enak dipandang. Sempat digunakan usaha kuliner, tapi hanya bertahan beberapa bulan,akhirnya saya tutup usaha. “  ungkapnya.

Setelah itu, ada pihak MBG menyatakan minat untuk menyewa lahan tersebut beserta bangunan yang ada. Namun Yuli menegaskan bahwa urusan bangunan merupakan kesepakatan terpisah dan tidak termasuk dalam perjanjian sewa TKD.

“Isu seolah-olah dana sewa TKD sudah dipakai itu tidak benar. Sewa TKD belum dibayar karena memang belum jatuh tempo. Kalau bangunan, itu urusan pribadi dan terpisah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Ngrame, Iswahyudi, menjelaskan bahwa pemanfaatan TKD tersebut bertujuan membuka peluang ekonomi bagi warga desa.

“Harapannya, keberadaan Dapur MBG bisa menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Ngrame,” pungkasnya. (din)