JATIMPOS.CO//JOMBANG - Transformasi digital yang diusung Inspektorat Kabupaten Jombang melalui platform PRIME 169 (Portal Inspektorat Jombang Melayani) membawa dampak besar bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. 

Dengan sistem satu pintu (Single Sign-On) ini sukses memangkas birokrasi dan mempercepat penyelesaian temuan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, S.H., M.Si. menegaskan bahwa kehadiran PRIME 169 telah mengubah paradigma pengawasan daerah. Dari yang semula berbasis tumpukan kertas (paper-based), kini beralih sepenuhnya ke sistem digital (paperless) yang serba cepat dan terpantau secara real-time.

"Melalui portal PRIME 169 yang beroperasi di laman resmi layanan-inspektorat.jombangkab.go.id, kami tidak lagi sekadar menjadi 'Pemeriksa' di akhir instansi, melainkan mitra strategis. Perangkat daerah, puskesmas, hingga sekolah kini bisa mengunggah dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan secara instan," ujar Nindyagung, Kamis (15/10/2026).

Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, S.H., M.Si.

Nindyagung menyampaikan, Nama PRIME 169 sendiri diambil filosofis dari alamat fisik kantor Inspektorat di Jalan Gatot Subroto Nomor 169, Jombang. Sejak diluncurkan secara resmi beberapa waktu lalu, portal ini mengintegrasikan berbagai fitur krusial penegakan integritas. Di antaranya adalah e-Klinik Gratifikasi, e-Klinik Konsultansi, hingga Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan (SIPP).

Nindyagung menambahkan, salah satu lompatan terbesar yang dicapai adalah optimalisasi fungsi Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) untuk memetakan manajemen risiko di setiap kedinasan.

"Dulu, pemetaan risiko dan tindak lanjut temuan BPK atau APIP sering terlambat karena kendala koordinasi manual menggunakan berkas Excel. Sekarang, sistem secara otomatis memberikan peringatan jika ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini meminimalkan risiko temuan berulang atau kerugian negara," tegasnya.

Tidak hanya menyasar OPD di tingkat kabupaten, efektivitas PRIME 169 kini juga diperluas hingga ke tingkat pemerintahan desa. Inspektorat memanfaatkan standarisasi digital untuk melakukan pengawasan APBDesa secara berkala di tingkat kecamatan.

"Kami ingin memastikan dana desa benar-benar mengalir untuk kesejahteraan masyarakat tanpa ada penyelewengan administrasi. Dengan e-Klinik Konsultansi, perangkat desa yang ragu dalam penyusunan anggaran bisa langsung berkonsultasi secara digital dengan auditor kami," sambungnya. 

Melalui komitmen digitalisasi ini, Pemkab Jombang berharap dapat mempertahankan predikat tata kelola keuangan terbaik sekaligus mempersempit ruang gerak tindakan koruptif. Masyarakat umum dan ASN pun diimbau untuk aktif memanfaatkan fitur pengaduan SIPP yang terjamin kerahasiaannya demi mewujudkan Jombang yang bersih dan berintegritas. (her)