JATIMPOS.CO// KABUPATEN MOJOKERTO - Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila ( HIP ) belakangan ini tengah menjadi pembicaraan. RUU ini memicu sejumlah LSM – ORMAS bereaksi.
Pasalnya, mereka menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi. Dan dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. Membahayakan Ideologi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
Aksi Penolakan RUU HIP juga datang dari LSM Gerakan Masyarakat bawah Indonesia ( GMBI ) Mojokerto Raya. Dalam aksinya puluhan anggota GMBI melakukan audensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/6/2020).
Rudi Wahyudiana divisi investigasi LSM GMBI , dihadapan pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten Mojokerto mengatakan, sangat menolak RUU HIP, dibahas atau dilanjutkan, karena Ideologi Pancasila adalah dasar negara tidak boleh di otak - atik.
" Pancasila bagaikan pondasi bangunan bangsa, kalau pondasi di otak - atik bangunan akan roboh, " ucapnya.
Masih kata Rudi panggilan akrabnya, memohon pada Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Mojokerto yang satu ruangan ini, agar memberikan penekanan pada DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU HIP.
" Sebagai anak bangsa kami prihatin, mohon pada pimpinan dengarkan aspirasi kami, RUU HIP tidak perlu karena Pancasila dasar negara yang tak bisa digantikan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Saiful Bahri Ketua GMBI Mojokerto Raya, dihadapan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Mojokerto menyatakan bahwa RUU HIP yang akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI harus dihentikan, didalam RUU HIP terdapat pasal pasal yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Bahwa ada upaya dalam RUU HIP untuk memeras Pancasila menjadi TRISULA, lalu menjadi Ekasila yakni Gotongroyong . Hal ini adalah ada upaya untuk mengaburkan dan melemahkan Sila pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA.
" Ada beberapa poin pernyataan sikap kami yang tertuang dalam surat, RUU HIP harus di hentikan karena membahayakan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia,” cetusnya.
Lanjut Saiful bahri , ada beberapa tuntutan dari LSM GMBI Mojokerto Raya. Diantaranya, Menolak RUU HIP, Hentikan Proses Legislasi RUU HIP, Cabut dari Prolegnas RUU HIP, meminta pada Presiden RI untuk menolak RUU HIP, kepada komponen anak bangsa untuk rapatkan barisan satukan pandangan tetap waspada selalu siaga jaga NKRI jaga Pancasila dari upaya kelompok tertentu yang mencoba otak atik Pancasila, meminta DPRD Kota / Kabupaten sebagai Representatif warga Mojokerto untuk menolak RUU HIP serta membuat Nota Dinas menyampaikan Aspirasi LSM GMBI Mojokerto kepada DPR RI- Presiden – Fraksi – Fraksi DPR RI dan Baleg DPR RI.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, menerima aksi perwakilan audensi dan berjanji akan menyambung aspirasi daerah ke ranah pusat.
“ Kami siap menyampaikan aspirasi ke DPR RI karena RUU ini ranahnya DPR RI, " singkatnya.
Ditempat yang sama Subandi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan siap mendukung aspirasi dari LSM GMBI Mojokerto Raya dan akan menyampaikan aspirasi ke DPR RI.
" Penyampaian aspirasi GMBI sudah sesuai aturan, dalam penyampaian aspirasi ditujukan pada DPR RI, Presiden RI, Fraksi DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI,” tandasnya. (din).