JATIMPOS.CO/JOMBANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Jombang bersama Dinas Perhubungan, memberikan tanda rambu-rambu jarak (physical distancing) kepada pengendara R2 dan R4 di sepanjang jalur KH. Wahid Hasyim, Rabu (15/7/2020) pagi.


Kasat Lantas Polres Jombang, AKP A. Risky Fardian Caropebeka, SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa melalui kegiatan pemberian batas atau jarak physical distancing kepada pengendara R2 dan R4 di sepanjang jalur KH. Wahid Hasyim adalah sebagai upaya pencegahan penularan Covid – 19 di Kabupaten Jombang.

“Kita mengajak dan memberikan Dikmas Lantas, agar tetap menerapkan Physical Distancing selama berkendara Di Jalan Raya, agar memutus penyebaran Covid 19," ujarnya.

Kasat Lantas juga memberikan pembelajaran untuk menumbuhkan kesadaran diri kepada pengguna jalan, baik pengendara R2 maupun R4. Agar mematuhi batas – batas Jarak Physical Distancing yang telat di buat oleh petugas, untuk memutus tali penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jombang.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya KBO Lantas IPTU. Heru Widodo, Kanit Turjawali IPTU Mulyani, Anggota Lantas Res Jombang, Ka Dishub Kabupaten Jombang, Kabid DalOps, Samsudi, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Jombang, Eko Sulistyono, Anggota Kodim 0814 Jombang, Anggota Koramil Kota Jombang dan Dinas terkait Kabupaten Jombang. (her)